Tilep Rp 37 Juta, Sales Dipolisikan
Tilep Rp 37 Juta, Sales Dipolisikan
SEMARANG_Seorang sales CV Laris, bernama Wagito, warga Jalan Puri Anjasmara gang V Semarang terpaksa dilaporka di Mapolrestabes, kemarin. Pasalnya, sales satu ini diduga menggelapkan uang sebesar Rp 37,8 juta milik perusahaan tempat ia berkerja.
“Terlapor adalah karyawan sales. Sebelum terjadi dugaan penggelapan, ia sedang mengantarkan barang pesanan kepada pembeli. Uang penarikan pembayaran dari pembeli tersebut bukannya diberikan kepada perusahaan, tetapi malah ditilep untuk kepentingan pribadi,” katanya salah seorang perwakilah CV Laris, Ismawati (30), saat melapor di Mapolrestabes, kemarin.
Akibatnya, perusahaan yang beralamat di Jalan Damarwulan 24 Semarang ini mengalami kerugian sebesar Rp 37,8 juta. Sebenarnya kasus ini telah terbongkar sejak Mei 2011 lalu, pihak perusahaan telah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun terlapor tidak mempunyai etikad baik. “Perusahaan telah melakukan audit, hasilnya memang uang hasil penjualan itu digunakan sendiri," imbuhnya.
Mendapati itu perusahaan sudah memberikan kelonggaran. Sedangkan terlapor berjanji akan segera mengembalikan uang tersebut. Tapi sayang, setelah ditunggu berbulan-bulan terlapor tak juga kunjung mengembalikan uang itu. "Janjinya tak segera ditepati, karena sudah tak sabar dan jengkel akhirnya kasus itu dilaporkan ke polisi," tambahnya. (abm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar