Sarjana Hukum Mencuri Moge Senilai Ratusan Juta

Sarjana Hukum Mencuri Moge Senilai Ratusan Juta

SEMARANG- Kasus pencurian Moge (Motor Gedhe) Harley Davidson H 6619 SGQ yang diparkir di Jalan Dr Wahidin 93, terungkap. Ternyata pencurinya adalah seorang sarjana hukum bernama Bagus Adi Saputo (23), warga Jalan Masjid Terboyo No 27, Kelurahan Tambakrejo Gayamsari.

Setelah membawa kabur Moge tipe FLHTCU Ultra Classic Electra Glide warna hitam tahun 2008 itu, akhirnya dia dibekuk tim Reskrim Polrestabes Semarang kurang dari 24 jam. “Kami berhasil menangkap pelaku di Jalan Sisingamangaraja, Minggu (20/5) dinihari,” ujar Kapolrestabes Kombes Elan Subilan, kemarin.

Motor Harley yang dicuri itu milik Susanto El Fariz (37), warga Ganiwinatan RT 01 RW 03, Karanganyar, Borobudur Magelang. Moge tersebut raib saat diparkir di Jalan Dr Wahidin. Komunitas Harley Davidson tersebut berkumpul dalam acara pembukaan Showroom Harley Davidson di Jalan Dr Wahidin, Sabtu (19/5) pagi.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ini bukan kali pertama. Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan pencurian motor Harley di daerah Jogjakarta,” ungkap Kapolrestabes.
Tersangka Bagus mengaku sudah merencanakan dua hari sebelumnya. Aksi pencurian itu dipicu oleh keinginannya untuk memiliki motor Harley. Namun melihat harganya sangat mahal, hal itu membuat harapannya pupus. Akhirnya ia mempunyai ide untuk mencuri. “Saya tidak ingin menjualnya, rencananya kendaraan 1500 cc tersebut akan saya gunakan sendiri,” kata lulusan USM ini.

Dalam pencurian itu, Bagus mengaku hanya butuh waktu sekira 5 menit untuk bisa menghidupkan mesin motor. Untuk mengelabui orang-orang, Bagus berpenampilan nyentrik ala komunitas Harley Davidson. Jadi meski di tengah keramaian, ia bisa dengan santai menelusup masuk di kerumunan orang-orang. "Kendaraan itu kan tidak ada kunci keamanannya, saya juga sudah pernah mengambil Harley di Jogjakarta dan mendapatkan uang tebusan Rp 6 juta," imbuh pemuda pekerja di EO (Event Organizer) Adi Putera tersebut.

Usai mencuri, kendaran tersebut dibawa pulang ke rumah. Saat ditanya orangtuanya, Bagus mengaku jika Harley tersebut titipan temannya. Bahkan tersangka sudah menghubungi korban, Susanto pemilik Harley dengan harapan agar bisa mendapatkan tebusan. Namun sayang, usahanya gagal, saat berada di rumah mantan bosnya di Jalan Hasanudin, tersangka digerebek petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka mendekam di sel tahanan Mapolrestabes. Dia terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(abm)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar