Lima Mahasiswa Unissula Bisa Tersangka
SEMARANG- Buntut dari kasus manipulasi nilai yang terjadi Fakultas Kedokteran Unissula terus mengular. Pasalnya, kepolisian terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Bahkan tidak hanya sindikat pelaku pemalsu dokumen saja, lima mahasiswa yang saat ini berstatus saksi bisa menjadi tersangka.
“Ya nanti kita lihat saja hasil pemeriksaan. Penetapan tersangka itu setelah mengetahui hasil pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, hasil pemeriksaan itu menjadi fakta. Jika nantinya fakta itu memenuhi unsur, maka empat mahasiswa itu bisa menjadi tersangka. Untuk saat ini statusnya saksi,” kata Kapolrestabes Kombes Elan Subilan, Rabu (30/5).
Dikatakan Elan, proses hukum yang dilakukan kepolisian berdasarkan standar de jure dan de facto, sebagaimana yang berhasil dikumpulkan. “Jadi jika memang nantinya terbukti bahwa mereka memnita ijazah IPS dirubah menjadi IPA untuk keperluan persyaratan pendaftaran ya bisa kami tetapkan jadi tersangka," tandasnya.
Para mahasiswa tersebut bisa dikenakan Pasal 263 dan 264 tentang pemalsuan dokumen lantaran mereka menggunakan ijazah palsu untuk suatu kepentingan tertentu.
Ada 5 mahasiswa Fakultas Kedokteran Unissula yang diduga terlibat dalam memalsukan nilai melalui jasa Fery (sudah ditahan). Sebagaimana dalam laporan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Unissula, Taufiqurrachman (57), di Mapolrestabes Senin (23/4) lalu. Kelima mahasiswa yang “digarap” Fery masing-masing; Hery Abdul Hakim; Ana Sofiana; Urfia Hukmy; Rizqi Lina Septiana serta Ari Arifinanto.
Terpisah, Koordinator Indonesian Police Watch (IPW) Jawa Tengah, Untung Budiarso, menyatakan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus manipulasi nilai yang terjadi di FK Unissula. "Sebagai lembaga yang memiliki tugas dalam penegakan hukum, kami berharap Kapolrestabes tetap konsisten dan profesional bekerja berdasarkan tugas maupun kewenangannya," ujarnya.
Langkah kepolisian dalam hal ini sudah tepat, IPW menilai kepolisian juga menunjukkan kinerja dengan cepat. "Masyarakat tentu menunggu kinerja Polrestabes untuk menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas," katanya.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan bisa mencabut rekomendasi izin praktek. Hal tersebut terjadi apabila bila dukumen para lulusan Fakultas Kedokteran yang dimaksud, terbukti bermasalah (dimanipulasi-red). Sebab hal tersebut telah mencoreng kredibilitas kedokteran di Indonesia . “Kami sangat mendukung langkah kepolisian, justru kasus tersebut harus diusut hingga tuntas. Bahkan IDI bisa mencabut rekomendasi lulusannya apabila terbukti dokumen bermasalah. Maka izin praktek akan dibatalkan,” tegas Anggota Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI Jateng, Dr Gatot Suharto. (abm)