Dua Mahasiswa Mengedarkan Narkoba di Areal Kampus
SEMARANG- Tim Reskrim Polsek Tembalang berhasil meringkus dua mahasiswa yang diduga jaringan pengedar narkoba jenis shabu-shabu dan ganja di areal kampus.
Hingga saat ini, dua tersangka masing-masing; Findry Purwadhana (23), mahasiswa asal Perumda Tumpangrasak 12/A RT 03/RW 03 Jati, Kudus dan Muhammad Nafiuddin (23), mahasiswa asal Mrayun RT 01/RW 03 Sale, Rembang. Di Semarang, mereka tinggal di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Timoho Barat 1/17 Tembalang, Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, dua tersangka kedapatan mengonsumsi ganja dan diduga sebagai jaringan pengedar shabu-shabu di Semarang. "Hingga saat ini, kami masih mengembangkan penyelidikan, guna mengungkap jaringannya," kata Kapolrestabes.
Terungkapnya kasus ini atas koordinasi dengan masyarakat. Dikatakan Elan, para tersangka kerap mengganggu kenyamanan lingkungan, mereka diketahui sering pesta ganja di kos-kosannya. "Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan," katanya.
Dalam penggeledahan, kepolisian berhasil menemukan menemukan barang bukti berupa 3 bungkus serbuk warna cokelat, putih dan kertas tissu, dua puntung sisa lintingan ganja, cigarete papper dan satu korek api.
Dari pengembangan penyelidikan, kepolisian juga berhasil meringkus tiga komplotan yang lain, yakni Herry Wijonarko (25), warga Jalan Ace 5 Srondol Banyumanik; Ade Wicaksono (21), warga Jalan Klipang PGRI Blok K/31, Sendangmulyo Tembalang dan Yusuf Ardiyanto (26) Jalan Sawojajar 1/30, Krobokan, Semarang Barat.
"Tersangka terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 111 (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara. Dan untuk tersangka Ucok dijerat dengan pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun," terang Kapolrestabes didampingi Kapolsek Tembalang Kompol Purwanto.
Tersangka Findry mengaku baru dua minggu mengkonsumsi ganja. Namun selain ganja, mereka juga mengaku telah mengkonsumsi SS. "Saya mendapat ganja tersebut dari Herry dengan harga Rp 150 ribu. Sementara tersangka Herry mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka Ucok dengan harga Rp 300 ribu," ujar tersangka. (abm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar