Kasus Dugaan Pembobolan Bank Jateng
Mantan staf Gubernur Jateng, Priyanto Jarot Nugroho terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdana di pengadilan Tipikor Semarang, kemarin. Staf ahli dalam bidang pemerintahan itu didakwa pasal berlapis.
Ranu Miharja selaku Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut menegaskan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menandatangi surat perintah kerja perusahaan fiktif. Sehingga usahanya tersebut bisa mencairkan dana kredit di Bank Jateng. “Terdakwa bekerja sama dengan nasabah bernama Yanuelva Etliana (sudah ditetapkan tersangka), untuk mencairkan dana sebesar Rp 11 miliar di Bank Jateng,” kata Ranu.
Lebih lanjut dikatakan, terdakwa terlibat dalam penerbitan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif. “Terdakwa juga terbukti menerima uang Rp 250 juta,” tambah Ranu.
Di hadapan majelis hakim, yang diketuai John Halaan Butarbutar, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng ini diganjar pasal berlapis. Masing-masing, pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Moegiyono mengajukan eksepsi. Kepada majelis hakim, Moegiyono meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan eksepsi tersebut.
Namun permohonan waktu dua minggu tersebut ditolak tegas oleh hakim ketua, John Halaan Butarbutar. “Persidangan korupsi adalah persidangan cepat, waktu dua minggu terlalu lama,” sangkalnya.
Setelah Moegiyono menawar waktu 1 minggu melengkapi sidang dan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Sidang tersebut dijadwalkan pada Senin (13/2) pekan depan.
Kepada para wartawan yang memburu usai sidang, Jarot mengakui semua perbuatannya. Bahwa ia menandatangani surat perintah kerja proyek dan perusahaan fiktif tersebut. Meski demikian, ditanya soal kredit macet, ia mengaku tidak tahu menahu soal itu. Jarot pun menyampaikan kekecewaannya atas perkara yang membelitnya ini. “Banyak instansi lain yang melakukan hal serupa, namun mengapa tidak diadili,” katanya.
Selain Priyanto Jarot Nugroho dan Yanuelva Etliana, juga dilakukan persidangan lima tersangka lain, yang merupakan analis kredit Bank Jateng. Lima tersangka tersebut masing-masing; Zamroni Widiyanto, Muhammad Wahyu Wibowo, Narto, Ahmadun dan Muhammad Faris Miski Wibowo.
Kawanan tersangka tersebut diduga melakukan pembobolan Bank Jateng Para tersangka itu membobol Bank Jateng melalui modus pengajuan kredit dengan jaminan fiktif. Berupa; Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari beberapa instansi pemerintah. Mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Kimtaru) Jateng, OTDA Kota Semarang dan Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang. (abm)