Pelajar Balap Liar Kian Marak
SEBANYAK 78 sepeda motor balap liar digulung tim Reskrim Polsek Gayamsari, kemarin. Razia semacam ini bukan kali pertama, hampir rutin dilakukan setiap akhir pekan. Namun para pelaku balap liar seperti tidak ada takut-takutnya ditangkapi polisi. Ironisnya, 67 unit motor protolan dikendarai oleh para pelajar.
Para pembalap liar tersebut menggelar aksinya setiap malam minggu di jalan-jalan umum. Razia besar- besaran kali ini digelar Minggu (18/12) sekitar pukul 00.00 - 05.00 di sepanjang Jalan Dr Cipto, Semarang.
Kapolsek Gayamsari, Kompol Tri Wisnugroho membenarkan, pendataan para pembalap liar tersebut didominasi oleh pelajar. Pihaknya mengaku sempat dibuat kethetheran menghadapi ulah para pelajar ini. "Akhirnya Razia kami lakukan bertahap dalam semalam. Bahkan tahap pertama, seluruh pembalap liar lolos. Kami membaca akses jalan yang digunakan kabur. Akhirnya beberapa jam kemudian kami menutup gang-gang yang dilalui sebagai jalur-jalur alternatif melarikan diri. Hasilnya hampir semua pembalap liar tertangkap," ujar Kompol Tri Wisnugroho.
Aksi balap liar tersebut sangat meresahkan masyarakat setempat. Pihaknya, juga menemukan indikasi adanya taruhan dalam arena balap liar itu. Akan tetapi, polisi belum berhasil mengamankan barang bukti. “Diduga mereka melakukan transaksi sebelum ataupun sesudah mereka turun di jalan. Jadi hingga sekarang masih sulit dibuktikan,” katanya.
Kapolsek menerangkan, pengambilan kendaraan dapat dilakukan dengan syarat pemilik harus menyelesaikan proses tilang. Sementara untuk kendaraan yang protolan maka pemilik harus melengkapi suku cadang sepeda motor tersebut. "Sementara bagi pelajar yang terjaring razia maka kami akan meminta orangtuanya dan pihak sekolahan untuk membuat surat pernyataan. Surat itu berisi bila orangtua pelajar itu sanggup melakukan pembinaan mental," tandas Kapolsek.
Melawan Petugas dan Menyimpan Parang
Kanit Reskrim Polsek Gayamsari, AKP Suharto menambahkan, di antara pelajar yang tertangkap tiga di antaranya anak di bawah umur. Mereka yakni Kn (16), warga Kebonagung, Semarang Timur, In (16), warga Sawahbesar, Gayamsari, dan Sn (15), warga Tanjungmas, Semarang Utara. Tiga bocah ingusan itu juga sempat melakukan perlawanan terhadap polisi. “Mereka berusaha menabrak petugas saat akan ditangkap,” ujar Kanit.
Terlebih mengagetkan, setelah berhasil ditangkap, para pelaku ini ternyata menyembunyikan sebilah parang di jok sepeda motornya. "Ketiga pelaku saat ini masih kami periksa. Mereka dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam," kata Kanit Reskrim.
Sementara tersangka, In mengaku senjata tajam tersebut dibawa untuk mencari empat pria yang pernah merampas Hp miliknya. “Dua hari yang lalu Hp saya dirampas di Masjid Agung Jawa Tengah. Makanya saya bawa senjata tajam, siapa tahu bertemu di arena balap liar,” katanya polos. (abm)