SEMARANG sempat dihantui kejahatan bermodus gendam, akhir-akhir ini. Pelaku kerap beraksi dengan mengelabui korbannya dengan berbagai cara, setelah korban mengalami linglung, harta berharga milik korban pun digasak dan dibawa kabur.
Jum’at (18/11), Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil meringkus komplotan spesialis gendam yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, pihak telah lama memburu kawanan gendam ini. Pengembangan penyelidikan dari beberapa korban telah dilakukan pengejaran identifikasi terhadap pelaku. Namun pihaknya cukup lama mengumpulkan barang bukti sehingga bisa dilakukan penangkapan.
"Berbekal keterangan dari korban (Sri Hartini), anggota Resmob yang dipimpin AKP Aris Suwarno kemudian mendapatkan ciri-ciri dan beberapa barangbukti kemudian dilakukan penangkapan,” terang Kapolrestabes, Jum’at (18/11).
Sedikitnya berhasil menangkap dua tersangka, yakni Edy Sutrisno (48) warga Kupang Tanjungsari RT 03 /RW 11 Kupang Ambarawa dan Edy Kusyanto (56) warga Jalan Lodan I RT 05 /RW 05, Bandarharjo, Semarang Utara.
Dikatakan Kapolrestabes, berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku telah melakukan kejahatan bermodus gendam sebanyak tiga kali, yakni di Jalan dr Cipto, Sawo Jajar dan Palebon. “Terkait apakah tersangka terlibat dengan kasus-kasus gendam selain di tiga tempat itu atau tidak, kami masih melakukan pengembangan,” kata Elan.
Komplotan ini terakhir kali beraksi di Jalan Palebon Raya Pedurungan Semarang pada Senin (14/11) sekira pukul 13.30. Meraka menggendam isteri pensiunan TNI, Sri Hartini (76) warga Palebon Raya RT 06 RW 03, Palebon Pedurungan Semarang dan berhasil menggasak perhiasan emas seberat 25 gram. “Kami berhasil menangkap para pelaku setelah beberapa jam beraksi,” tambah Elan Subilan didampingi Kasat Reskrim AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan.
Tersangka Edy Sutrisno mengaku mengelabui para korbannya dengan cara berperan menjadi orang “pintar” yang bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit. Kemudian setelah korban percaya, ia dengan mudah mengelabui dengan tipu daya muslihat dan akal bulus ala “mistis” buatannya. “Dari tiga tempat beraksi, saya mendapatkan hasil terbesar di Jalan Palebon,” kata Edy.
Modus lain yang sering digunakan Edy, antara lain dengan menemui korban, kemudian berpura-pura menanyakan alamat seseorang. Skenario selanjutnya, saat calon korban sedang asyik berbicara dengan Edy, tersangka lain bernama Kusyanto datang menghampiri dan menepuk pundak korban. Sesaat setelah ditepuk, korban pun langsung seperti orang linglung dan akhirnya menuruti permintaannya.
"Kita hanya percaya saja korban harus menurut dan mengikuti omongan saya. Sebenarnya saya tidak bisa menggendam,” ujarnya.
Setelah korban terpedaya, Edy Sutrisno meminta perhiasan atau pun barang-barang berharga milik korban. "Dengan menggunakan trik, seolah-olah perhiasan itu saya masukkan kae dalam bungkus rokok dan saya serahkan kepada korban. Namun sebenarnya perhiasan itu telah saya masukkan ke saku," tambahnya.
Korban pun diberikan pesan agar bungkusan rokok tersebut dibukan di rumah. Maka biasanya, korban baru sadar tertipu setelah berada di rumah. Tiga kali beraksi, tersangka gendam ini melakukan dengan cara yang sama. “Emas milik Sri Hartini saya jual di sebuah toko emas. Perhiasan seharga Rp 12 juta saya jual seharga Rp 9.705.000. Uang saya bagi dua,” ujarnya.
Dua tersangka tersebut bakal terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sebuah barang sejenis jimat dari tersangka. (abm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar