Residivis Copet Bis Asal Solo Ditangkap di Semarang

Residivis Copet Bis Asal Solo Ditangkap di Semarang

BERAKSI di Semarang, seorang residivis spesialis copet bis asal Solo kena batunya. Dia menggerayangi tas milik penumpang, mahasiswi, di dalam bis PO New Ismo Jurusan Semarang-Solo. Sempat berhasil menggondol dompet berisi uang sejumlah Rp 365.000 sebelum akhirnya diringkus tim Reskrim Kepolisian Sektor Genuk, kemarin.

Tersangka yang beridentitas Eko Sarimin (41) ini mengaku telah melakoni "profesi" copet sejak tahun 2005 silam. Sebelumnya kerap beraksi di Solo, namun belakangan ini melebarkan sayap di Semarang. Sasarannya adalah penumpang wanita. “Saya berpura-pura menjadi penumpang, kemudian beraksi setelah menjelang penumpang hendak turun. Kemudian menguntit dan membuka resleting tas belakang,” ujar pria yang bertempat tinggal di bibis Baru RT 03/ RW 24 Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta ini.

Bagi Eko, mencopet nyaris menjadi mata pencaharian. Pasalnya, status residivis tiga kali keluar masuk jeruji besi sama sekali tak membuat ia jera dan kapok. Begitu keluar, ia pun malah tambah beringas beraksi. “Wah, saya lupa entah sudah berapa kali. Kurang lebih 43-nan lah,” kata pria bertato ini.

Sebilah senjata tajam berjenis pisau beserta dompet berisi sejumlah uang diamankan sebagai barang bukti. Namun, di hadapan polisi ia mengelak jika pisau tersebut digunakan mengancam korban atau melukai korbannya. Ia berdalih, pisau tersebut dibawa hanya sekedar untuk berjaga-jaga, melindungi diri. “Terpaksa saya mencopet karena terdesak biaya sekolah anak-anak,” ungkap ayah dua anak ini.

Eko mengaku, setiap kali berangkat “kerja”, sehari dia mencopet dua kali. Berangkat sekali, pulang sekali. Katanya, ia tak bisa memilih kategori korban mana yang membawa uang banyak. “Saya spekulasi aja. Biasanya hanya mendapat uang sedikit. Dalam satu dompet kadang antara Rp 80-Rp 150 ribu. Paling banyak kali ini, Rp 360 ribu,” kata pria yang mengaku juga pernah mencuri tabung gas itu.

Kabag Humas Polrestabes Semarang, AKP W Napitupulu melalui Kapolsek Genuk AKP Dony Setiawan mengatakan, tersangka adalah spesialis copet bis. Beraksi di dalam bis PO New Ismo yang melaju dari arah Solo menuju Semarang. “Tersangka mengambil barang di daerah pertigaan Sukun Banyumanik, sekitar pukul 17.15,” paparnya dalam gelar perkara di Mapolsek Genuk, Minggu (30/10).

Pelaku masih ikut bis menuju Terboyo. Namun naas, ternyata peristiwa itu diketahui oleh di antara penumpang lain kemudian dilaporkan ke petugas Polantas di Jalan Raya Kaligawe diteruskan ke Polsek. Berbekal keterangan ciri-ciri dari saksi, petugas kemudian berhasil meringkus tersangka. “Tersangka terjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya. (abm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar