BLORA- Sebuah bangunan ruko terdiri atas 30 kios permanen di sebelah barat Polres Blora, Kelurahan Jepon, Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, dipertanyakan berbagai pihak.
Bangunan pendirian pusat pertokoan yang menempati lahan bengkok tanah Kas Desa Kelurahan Jepon ini didirikan secara "diam-diam". Diduga, bangunan tersebut dibangun menggunakan dana misterius, salah satu tokoh pendiri proyek adalah mantan Lurah Jepon Teguh Tri Handoyo.
"Belum diketahui dari mana asal muasal anggaran untuk membangun 30 kios tersebut," kata Koordinator Bidang Pengaduan dan Advokasi Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Jateng, Musyafa', Senin (6/1/2014).
Atas aduan warga setempat, Musyafa' mengaku telah berusaha menanyakan legalitas pemanfaatan tanah kas tersebut. "Sebagian kios telah digunakan untuk aktivitas berjualan," katanya.
Akan tetapi legalitas atau dasar hukum pemanfaatan tanah bengkok tersebut tidak jelas. "Apakah pemanfaatannya atas dasar jual beli, sewa menyewa, bangun serahguna atau bangun guna-serah. Sampai saat ini tidak ada kejelasan," tanyanya.
Dikatakannya, usut punya usut, pemanfaatan tanah bengkok desa tersebut diketahui perizinannya belum selesai. Akan tetapi pihak kelurahan tetap memperbolehkan pertokoan tersebut dibangun. "Diduga memang ada persengkolan atau kongkalikong sejumlah pihak. Selain itu, anggarannya dari mana juga tidak jelas," ungkap Musyafa'.
Pihaknya mengaku telah menelusuri dari mana uang modal pembangunan 30 kios tersebut. "Tidak ada keterbukaan, apakah uang kas kelurahan, milik pemodal, atau uang pinjaman dari bank? Tidak jelas. Artinya, ini rawan terjadi praktik tindak pidana korupsi. Nah, bila tidak ingin terseret dalam ranah korupsi, semua itu harus diselesaikan terlebih dahulu," bebernya.
Sementara itu, menurut Yan (50), warga setempat, kios-kios yang berdiri di atas tanah bengkok tersebut didirikan atas prakarsa beberapa pihak. Di antaranya adalah lurah jepon Teguh Tri Handoyo, yang saat ini telah pindah tugas menjadi pegawai kecamatan.
"Masyarakat tidak dilibatkan dalam pembangunan tersebut. nanti hasilnya untuk kelurahan berapa juga tidak jelas," kata Yan.
Dia juga berharap pihak kelurahan harus transparan. Yan mengaku khawatir bila uang negara dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis oknum pejabat.
"Selama ini, pihak pendiri bangunan tidak melibatkan warga. Mereka seharusnya berani menunjukkan dasar-dasar pemanfaatannya, pertanggungjawabannya, pemodalnya maupun bagi hasilnya. Jangan hanya membodohi rakyat Jepon yang sudah nrimonan ini." pungkas Yan. (G-15/lsp)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar