Blogger Widgets

Inilah Daftar Buron Kejaksaan Tinggi Jateng

Diposting Unknown jam 11.46
Inilah Daftar Buron Kejaksaan Tinggi Jateng

1. Yanuelva Etliana, kasus kredit fiktif di Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah senilai Rp 39 miliar.  Dihukum 15 tahun, denda Rp 500 Juta (subsider enam bulan),  uang pengganti Rp. 39.110.864.185 (subsider 4,5 tahun).

2.  Endang Setyaningdyah, kasus korupsi penyunatan dana bantuan desa senilai Rp 2,148 miliar. Dihukum 1 tahun penjara.

3. Rustamadji, kasus tukar guling tanah (ruislag) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang. Kasusnya masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. 

4. Yupi Haryanto, kasus korupsi kredit macet BNI Wilayah Semarang. 

5. Martoyo, melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

6. Mokhammad Zahli, kasus korupsi di PD Bank Pasar Rembang senilai Rp 2,694 miliar. 

7. Bambang Guritno, Terpidana kasus korupsi buku ajar tahun 2004. Dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta,  dan Rp 5,8 miliar (satu bulan kurungan). DPO sejak pada 21 April 2010.

8. Indra Wahyudi, kasus ganti rugi tanah pengganti/tanah kompensasi di Desa Jatirunggo Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang Tahun 2009-2010. 

9. Saridi, kasus Pemberian kredit dan pembiayaan pada PD. BPR BKK Cabang Kaligondong, Purbalingga. DPO sejak 19 April 2011. 

10. Ashar Astika, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sragen Tahun 1994-2004, DPO 19 Oktober 2011. 

11. Fatkhulloh, terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Purworejo 2004. Buron sejak 28 Oktober 2010.

12. Nurdi Agus Sutanto, terpidana korupsi dana desa. DPO sejak 5 Februari 2010

13. Padno Prihanto, terpidana korupsi, DPO sejak 28 April 2005. 

14. Agus Muntohir, kasus bantuan keuangan desa berkembang dari Provinsi Jawa Tengah tahun 2010 di Desa Golok, Kecamatan Banyu Urip, Kabupaten Purworejo. 
 
 
Tahanan "Dilepaskan"

1. Titik Kirnaningsih, kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga. Pada putusan Pengadilan tinggi, dihukum 5 tahun, denda Rp 300 juta (subsidair 4 bulan kurungan), uang pengganti Rp 2,5 miliar (dua tahun penjara). (G-15/LSP)


by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »