Blogger Widgets

Incar Mahasiswa Pacaran, Berandal Bersajam Didor

Diposting Unknown jam 00.12
TEMBALANG- Dua penjahat ini memang spesialis pengincar mahasiswa yang sedang pacaran di taman remang-remang di kawasan Tembalang. Dalam aksinya, mereka mengalungi celurit, parang, di leher korbannya sebelum akhirnya melucuti sejumlah barang berharga.

Kedua pelaku penodongan ini berhasil dibekuk oleh tim Reskrim Polsek Tembalang. Satu di antara pelaku terpaksa didor mengenai kaki karena melakukan perlawanan saat penggerebekan.

Tersangka masing-masing bernama; Muhammad Aziz (25), warga Mayangsari, Kalipancur, Ngaliyan; dan Feri Syaibudin (24), alias bebek, warga Jalan Taman Konggringsaloko, Krobokan, Semarang Barat. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 BlackBerry, 1 handphone serta satu buah senjata tajam parang yang digunakan beraksi.

"Mereka sering beraksi di kawasan Undip Tembalang. Sasarannya mahasiswa yang sedang berduan di tempat sepi," Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Elan Subilan, kemarin.

Sedikitnya ada dua korban penodongan yang dilakukan tersangka. Di antaranya Kholid (19), dan Sholahudin (19). Keduanya adalah mahasiswa yang ngekos di daerah Tembalang.

Modusnya, kedua tersangka berboncengan mengendarai motor Yamaha Mio H 3427 AW. Mereka berpura-pura menayakan alamat. Namun setelah berada di dekat korba, tersangka langsung mengalungi leher korban menggunakan celurit.

"Dalam kejadian ini, tersangka hanya menakut-nakuti korbannya menggunakan senjata tajam. Namun tidak menutup kemungkinan, tersangka berbuat nekat dengan melukai korbannya," imbuh Elan.

Tersangka Aziz mengaku terakhir beraksi di lapangan Basket dekat stadion Undip Tembalang. Ia bersama rekannya melakukan mendekati korban yang sedang duduk di tempat remang-remang.

"Kami merampas BlackBerry serta sejumlah uang. Kami melakukan aksi hanya berdua saja. Sasarannya memang orang-orang yang duduk di tempat sepi," kata Aziz.


Dia mengaku uang hasil perampasan sudah habis digunakan untuk foya-foya, minum miras bersama teman-temannya.

Dua tersangka ditangkap petugas saat dalam pelarian di daerah Meteseh. Sedangka aksi tersebut dilakukan tersangka pada Rabu, 5 Juni, sekitar pukul 22.50 lalu.

Saat ini, keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tembalang untuk menginkuti proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (G-15/LSP)



Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »