Tersangka menggasak 3 ponsel, masing-masing; 1 buah HP BlackBerry, 1 buah HP Samsung, dan 1 buah HP Cross milik korban Ani Endaryani (27), warga Jalan Purwomukti Dalam IV NO 20 RT 03 RW 07 Pedurungan Lor Semarang.
"Tersangka melakukan aksinya pada Sabtu (4/5), sekitar pukul 02.15. Dia berhasil membawa kabur 3 buah ponsel. Namun pencurian tersebut diketahui korban dan diteriaki maling. Warga yang mendengar teriakan tersebut berhasil menangkapnya," kata Kapolsek Kapolsek Pedurungan, Kompol Yudy Artowiyono saat gelar perkara, Kamis (16/5).
Sejumlah warga sempat memukuli tersangka hingga babak belur sebelum akhirnya menggelandang tersangka ke Mapolsek Pedurungan. Dikatakannya, tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian. "Sunardi baru saja keluar dari tahanan sekitar 4 bulan yang lalu," katanya.
Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan barang bukti berupa pisau dapur dan sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela. "Hingga saat ini kami masih memburu seorang pelaku yang telah diketahui identitasnya," imbuh Kapolsek.
Tersangka Sunardi mengaku beraksi bersama temannya, Mudi. Mudi awalnya menyambangi di tempat kos tersangka di Jalan Ganefo, Mranggen, Demak. "Mudi membawa sejumlah butir pil Dextro. Saya minum pil Dextro sebanyak 30 butir.
Kemudian kami berangkat jalan-jalan. Sesampai di lokasi kejadian, kami mendapati sebuah rumah terlihat sepi, kemudian mendakati dan menyongkel jendela," katanya.
Tersangka yang sehari-hari mengamen di daerah Penggaron tersebut, nekat masuk ke dalam rumah korban. Sedangkan teman tersangka berjaga-jaga di depan rumah.
"Kalau minum Dextro, tidak terasa capek saat mengamen. Bahkan saya sudah minum dextro selama 10 tahun," katanya.
Berhasil masuk rumah, Sunardi langsung menggasak 3 ponsel yang tergeletak di meja.
"Saya diteriaki maling langsung lari. Sampai di luar, ternyata teman saya sudah kabur dengan sepeda motornya. Sedangkan saya sudah terkepung oleh warga dan tak bisa lari lagi," ujar Sunardi.
Hingga kini, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pedurungan. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (G-15/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar