Blogger Widgets

Korupsi Dana Bencana, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru

Diposting Unknown jam 11.53
Korupsi Dana Bencana, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru

SEMARANG – Kejaksaan Negeri Semarang akhirnya menetapakan tersangka baru dalam kasus dugaan kasus dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Kota Semarang senilai Rp 10,784 miliar. Dua tersangka baru berinisal HS dan PS. Keduanya diketahui sebagai salah satu rekanan proyek dan pengawas pengerjaan proyek.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Semarang mengungumkan kepada sejumlah awak media di kantornya, kemarin. "Tersangka baru berinisal HS dan PS. Hari ini kami akan panggil kedua tersangka tersebut. Surat panggilan sudah dikirimkan kemarin siang," kata ER Chandra, kemarin.  

Penetapan tersangka baru didasarkan atas surat perintah penyidikan tertanggal 14 Mei 2013. Penetapan oleh Kejari sendiri sudah lewat dari batas janjinya, akhir bulan April lalu. Namun, baru pertengahan bulan ini tim penyidik Kejari mengumumkan nama tersangkanya.

ER Chandra menuturkan jika penetapan keduanya ditemukans setelah pendalaman kasus dan pemeriksaan terhadap berbagai saksi. Dari keterangan saksi, diperoleh kesimpulan jika HS dan PS bisa dikenakan status sebagai tersangka.

Penyidik juga berencana akan memanggil ulang saksi-saksi yang pernah diperiksa untuk tersangka lama Ahdiat Ridho (AR) dan Puguh Susilo (PS). Dengan bertambahnya dua tersangka, otomatis tersangka kasus ini sudah empat orang.   
Sebelumnya, Kejari menetapkan Ahdiat Ridho dan Puguh Susilo.

Keduanya adalah pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan PS, pejabat di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM) selaku panitia lelang.

Disinggung mengenai tersangka yang belum ditahan, ER Chandra mengaku belum bisa dilakukan lantaran kerugian negara belum diketahui secara pasti.

Pihaknya juga tengah menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. Hal ini juga dibenarkan oleh salah satu tim penyidik, Ardito. "Jika sudah mengetahui berapa jumlah kerugian negara, dengan dukungan dua alat bukti, semua tersangka akan ditahan," timpalnya.

Dalam kasus ini, diketahui Pemerintah Kota Semarang menerima bantuan hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp 10,7 miliar bersumber dari APBN 2009.

Pemerintah Kota Semarang menerimanya melalui Dinas Kebakaran karena saat itu, Kota Semarang masih belum memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dana hibah dipecah untuk dua program, yakni program pengadaan pompa air berkekuatan 1.500 liter per detik dan program pengerjaan talud. Kasus ini diduga disalahgunakan, baik proyek talud maupun pengadaan dua unit pompa air tidak bisa beroperasi karena dikerjakan tidak sesuai kontrak.

Kasus ini mencuat dari LHP BPK RI pada satker Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah Kota Semarang tahun 2010. (nzr/b2) 

by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »