Blogger Widgets

Kejati “Mandul” Tangkap 14 Buron Koruptor

Diposting Unknown jam 11.43
Kejati "Mandul" Tangkap 14 Buron Koruptor

SEMARANG–Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah masih menanggung pekerjaan "besar". Sedikitnya ada 14 koruptor berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kendati demikian, hingga saat ini seperti
"adem-ayem" dan fenomena koruptor kabur ini seperti "dicuekin" begitu saja.
Artinya, menumpuknya daftar buron tidak segera mendapatkan penanganan khusus untuk segera meringkus koruptor tersebut.
Diakui atau tidak, hal ini menjadi bukti bila pihak penegak hukum—dalam hal ini Kejati, mandul menangkap buron koruptor.

Terakhir, Mantan Bupati Demak periode tahun 2001-2006, Endang Setyaningdyah dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Demak. Hingga saat ini, Endang tidak diketahui batang hidungnya. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah diberi salinan surat penetapan DPO dari Kejari Demak untuk mencari keberadaan mantan orang nomor satu di Demak itu. Namun hingga saat ini, Kejati tidak berani berjanji, kapan Endang akan ditangkap.

Sebelumnya, Endang sendiri oleh Kejari Demak sudah dipanggil tiga kali. Namun, Endang mangkir dari panggilan sehingga tidak bisa ditahan. Keberadaannya sendiri masih misterius, terutama ketika dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Diduga, keberadaan Endang disembunyikan oleh pihak yang "berkepentingan".   

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah saat dikonfirmasi mengaku masih berupaya mencari para buron tersebut, termasuk Mantan Bupati Endang. "Kami masih berusaha mencari keberadaan bu Endang. Benar, Kejati sudah menerima salinan itu," kata Eko Suwarni ditemui wartawan Barometer di Kejati Jateng, Selasa (14/5). 

Tim Khusus Buru Endang

Dikatakannya, bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memburu Endang. Selain itu, dia mengaku telah mengirim surat kepada Monitoring Centre Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Hingga kini, pihaknya masih menunggu progres tim yang sudah dibentuk untuk memburu Endang.

Kejati membantah jika Endang disembunyikan kejaksaan. "Ya, mau gimana lagi keberadaanya saja belum diketahui. Nanti kalau tertangkap kami ekspose lagi," jelasnya. 

Buron Endang merupakan tanggung jawab Kejati beserta jajarannya. Endang sendiri terbelit kasus korupsi penyunatan dana bantuan desa senilai Rp 2,148 miliar. Bahkan dalam kasus ini telah mempunyai keputusan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Kasasi yang diajukannya sebelumnya sempat ditolak. 

Endang juga digadang-gadang sebagai orang yang tidak taat pada hukum. Panggilan yang dilayangkan telah berkali ulang disepelekan. Hal itulah yang menyebabkan kejaksaan geram. Namun, uang hasil korupsi sudah dikembalikannya melalui tangan Andi Arif (mantan tim sukses Endang dalam pilkada 2006) di Pengadilan Negeri Demak melalui kesaksian Mantan Sekretaris Daerah Demak, Haryanto.

Selain Endang, ada beberapa mantan pejabat lain yang turut dijadikan DPO. Mereka adalah Yanuelva Etliana, Bambang Guritno, Titik Kirnaningsih, dan masih banyak pejabat buron lainnya. Yanuelva alias Eva diburu kejaksaan karena telibat dalam kasus kredit fiktif di Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah senilai Rp 39 miliar.  Ia dihukum 15 tahun, denda Rp 500 Juta (subsider enam bulan),  uang pengganti Rp 39.110.864.185 (subsider 4,5 tahun).
 
Mantan Bupati Kabupaten Semarang, Bambang Guritno terjerat kasus korupsi buku ajar tahun 2004. Bambang divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta,  dan Rp 5,8 miliar (satu bulan kurungan). Bambang dinyatakan DPO sejak pada 21 April 2010.
 
Sementara Istri Wali Kota Salatiga Titik Kirnaningsih terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga. Titik dijatuhi hukuman lima tahun, denda Rp 300 juta (subsidair 4 bulan kurungan) dan uang pengganti Rp 2,5 miliar (setara dua tahun penjara).
 
Berbeda dengan lainnya, Titiek pernah menjalani penahanan di rumah tahanan dalam proses hukum. Tapi, dengan alasan sakit ia mengajukan pembantaran. Setelah masa pembantaran usai, Titik pun mengajukan tahanan kota dan dikabulkan hakim. Saat ini, bekas anggota DPRD Kota Salatiga itu masih berstatus sebagai tahanan kota dan tengah mengajukan upaya hukum lanjutan di Mahkamah Agung. (zar/LSP)
by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »