SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangkan kasus suap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Hal tersebut menjadi penyelidikan kasus suap hakim di Tipikor Semarang jilid II.
Tentu saja, KPK bakal membidik tersangka baru. Namun demikian, hingga saat ini belum mengarah kepada sebuah nama. Sehingga KPK belum berani menetapkan tersangka sebelum bukti-bukti cukup.
"Masih terus dalam penyelidikan, jadi belum ada tersangka baru. Kecuali ada sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan baru akan kami tetap tersangka," kata Juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (1/4).
Menurut Johan, KPK berharap kasus tersebut bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. KPK hingga saat ini sudah memintai keterangan 17 orang. Namun, KPK menegaskan kapasitas dimintai keterangan belum sebagai saksi. "Belum saksi, hanya sebatas sebagai para pihak yang dimintai keterangan," terangnya.
Pihak-pihak yang dimintai keterangan di antaranya tiga orang terdakwa suap hakim, yakni hakim ad hoc non aktif Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung, hakim ad hoc non aktif Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kusbandono dan Pengusaha asal Grobogan Sri Dartutik.
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa hakim karir Pengadilan Tipikor Semarang, Pragsono dan panitera pengganti, Hartoyo. Mereka semua dimintai keterangan KPK di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Jalan Pahlawan No. 14 Semarang.
Johan Budi menambahkan jika penyelidikan kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tipikor Semarang jilid dua merupakan pengembangan dari kasus suap yang sebelumnya. KPK menduga masih ada pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam upaya suap. "Penyelidikan ini dilakukan karena adanya dugaan aktor lain yang turut berperan dalam kasus ini," tambahnya lagi.
KPK sendiri terus mengmbangkan penyelidikan kasus dugaan suap hakim majelis hakim. Pekan lalu, penyidik KPK kembali memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Ketua DPRD Grobogan Muhamad Yaeni diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas kasus korupsi dana perawatan mobil dinas sekretariat DPRD Grobogan. Saat itu, majelis yang menangani perkara adalah Pragsono, Asmadinata dan Kartini.
M Yaeni memerintah adiknya, Sri Dartutik untuk minta bantuan kepada Heru Kisbandono agar vonis bisa bebas, atau setidaknya diringankan. Heru kemudian menindaklanjuti dengan menggelar pertemuan dengan hakim Kartini dan hakim Asmadinata, dua hakim tipikor menangani perkara M Yaeni.
Dalam pertemuan, Heru meminta agar dibantu meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Yaeni. Kartini dan Asmadinata menyampaikan bahwa bersedia membantu dengan syarat agar disediakan uang ucapan terimakasih dari keluarga Yaeni. Awalnya Kartini meminta agar disediakan uang 500 juta. Dengan rincian 200 juta untuk ketua majelis hakim dan 300 juta untuk hakim anggotan dan panitera pengganti.
Kartini menurunkan permintaannya, dari 500 juta menjadi 150 juta. Dengan rincian, untuk majelis hakim berikut panitera pengganti (PP) sebesar Rp100 juta. Sedangkan sisanya 50 juta untuk ketua majelis lama Lilik Nuraini. Alasannya, Pragsono enggan memberikan vonis bebas.
Pada 17 Agustus 2012, Sri Dartuik menyerahkan 150 juta kepada Heru. Setelah itu Heru Kisbandono bertolak ke kantor PN Semarang untuk menyerahkan uang kepada Kartini. Sri Dartutik kemudian ditangkap petugas KPK usai memberikan uang kepada Heru. Sedangkan Heru dan Kartini ditangkap di halaman PN Semarang saat melakukan transaksi. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada penyidikan Jilid I. (zar/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar