Pengadilan Negeri (PN) Semarang pasca tujuh hari sejak gugatan pra peradilan SP3 diajukan memutus gugatan praperadilan ditolak. "Dalam pokok perkara, menolak secara keseluruhan gugatan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar lima ribu kepada pemohon," putus hakim tunggal Togar, dalam amar putusannya, Rabu (3/4).
Hakim Togar menjelaskan jika gugatan pemohon tidak mempunyai bukti baru, sehingga tidak bisa menggugurkan SP3 yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas nama Sukawi. Bukti-bukti yang dihadirkan pemohon, lanjutnya, tidak cukup kuat, salah satunya bukti putusan perkara korupsi yang menimpa mantan Bupati Pati Tasiman.
Togar berpendapat putusan tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti baru karena masing-masing perkara berbeda. Dalam kata lain, masing-masing perkara berdiri sendiri-sendiri dan tidak dapat dijadikan alat bukti untuk menggugurkan SP3 Kejati Jateng.
Meski begitu, eksepsi Kejati Jateng yang menilai LSM tidak termasuk pihak yang berkepentingan ditolak oleh majelis hakim. Hakim Togar menyatakan LSM adalah pihak yang berkepentingan dan dapat mengajukan praperadilan atas kasus korupsi.
Mendengar putusan ini, Bonyamin Saiman, koordinator MAKI mengaku tidak puas dan bersikap kecewa. Pihaknya berencana akan mengajukan upaya hukum yakni upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Ditambahkan, dalam amar putusan, terdapat kekilafan hakim, karena bukti perkara tidak yang dipermasalahkan, melainkan pendapat ahli yang berakhir SP3 oleh penyidik Kejati Jateng.
"Alasannya jelas, bahwa SP3 kasus Sukawi ini hanya didasarkan atas pendapat ahli saja. Yakni pendapat ahli yang menyatakan kasus tersebut bukanlah tindak pidana, melainkan hanya kesalahan administrasi saja, bukan saksi fakta dalam perkara," kata Boyamin.
Ahli dalam perkara bukan bagian dari pembuktian tindak pidana. Dalam persidangan, Ahli hanya dimintai pendapat saja, berbeda dengan saksi fakta. "Namanya saja pendapat itukan harus diuji dalam persidangan," tuturnya.
Semestinya pendapat ahli tidak bisa dijadikan acuan dalam penanganan perkara. "Buktinya perkara korupsi Tasiman yang dinyatakan ahli hanya kesalahan administrasi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang," ungkapnya.
Dalam sidang sebelumnya, penggugat mengajukan bukti-bukti, yakni putusan Tasiman dan putusan Mahkamah Konstutisi nomor 76/XI/20012 yang memperbolehkan LSM sebagai pihak yang berkepentingan.
Sementara Kejati Jateng menggunakan pendapat saksi ahli yakni Dr Rudy Satriyo Mukantardjo SH MH, Prof Dr Nyoman Sarikat Putra Jaya SH MH dan Ahli Pidana Prof Dr Andi Hamzah. Pada pokoknya menerangkan perbuatan tersebut bukan tindak pidana Korupsi alias hanya masalah administratif. (Zar/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar