SEMARANG- Tahanan kasus narkoba sabu-sabu Pudjo Cahyono (35), yang kabur saat hendak dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Semarang akhirnya dibekuk di Yogyakarta. Pudjo diringkus saat berada di dalam kamar kos pacarnya seorang Sales Promosion Girl (SPG) Putri (24), di Perumahan Pamungkas, Condongcatur, Yogjakarta.
"Tersangka kabur selama 5 hari, sebelum akhirnya kami menangkapnya pada Rabu (27/3) dinihari," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan, kemarin.
Pudjo ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polrestabes Semarang. Terpaksa petugas melepaskan timah panah mengenai kaki. "Dia berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri," ungkap Elan.
Elan menjelaskan, tersangka selama 5 hari bersembunyi di kamar kos teman wanitanya. Sebelumnya, dia kabur di derah Solo 1 hari, mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau. Setelah itu, tersangka sempat kabur ke Jakarta selama 2 hari sebelum akhirnya menuju ke kos pacarnya di Yogyakarta," terang Elan.
Berhasil diringkus, Pudjo yang bersimbah darah langsung digelandang menuju Mapolrestabes Semarang. "Tersangka akan dilimpahkan ke Kejari seperti rencana sebelumnya. Berkas perkara Pudjo akan disertai berita acara perbuataan melarikan diri. Hukuman akan disesuaikan dengan perbuatan tersangka," katanya.
Sementara itu, pacar tersangak, Putri, juga turut diamankan. Dia masih diperiksa sebagai saksi. "Hasil pemeriksaan sementara, Putri memang menyembunyikan dan melindungi tersangka," terang Elan.
Kangen Pacarnya
Tersangka Pudjo membantah telah merencanakan aksi kaburnya. Dia mengaku diliputi rasa kangen terhadap Putri yang dipacari sejak dua bulan sebelumnya. "Saat berada dalam mobil tahanan, saya sudah berhasil melepas borgol di tangan," ujar warga Borowati Raya nomor 64 RT 10 RW 08, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat ini.
Dia mengaku sangat takut kehilangan kekasihnya Putri. Namun demikian, sepertinya mustahil dia tidak merencanakan. Pasalnya, begitu berhasil lolos, di seberang jalan telah menunggu dua rekannya. "Saya minta motor Ninja teman saya, kemudian kabur ke arah Ngaliyan menuju Unggaran dilanjut ke Solo dan kemudian saya ke Jakarta, baru pergi ke kos pacar saya di Yogja," ujarnya.
Dia mengaku tidak menghubungi temannya. "Kebetulan saja ada teman yang berada di jalan tersebut,"
Sebagaimana diberitakan, tersangka kasus narkoba jenis sabu, Pudjo Cahyono (39), warga Jalan Dorowati Raya No 4 Krobokan Semarang, melarikan diri saat hendak dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Semarang Jalan KH Abdulrahman Saleh, Selasa (19/3), sekitar pukul 10.00.
Pudjo Cahyono kabur dengan cara melompat dari truk, kemudian dijemput oleh seorang pengendara Kawasaki Ninja warna hijau yang telah menunggu di Jalan Abdurrahman Saleh, kemudian melesat ke arah Krapyak. Pelimpahan tersangka Pudjo menyusul setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. (G-15/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar