Pemeriksaan tersebut menyusul diamankannya truk engkel warna kuning R-1345-ND bermuatan 200 liter solar yang diduga ilegal. Sedikitnya dua orang telah ditetapkan tersangka, yakni sopir truk Heryanto (35), warga Demak, dan kernet Mandon (35).
"Kami masih terus menyelidiki. Sementara telah ditetapkan dua tersangka, yakni sopir dan kernet. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan kedua pegawainya," ungkap Kapolsek Gayamsari Kompol Jawara Silalahi, Rabu (13/3).
Dikatakannya, pihak kepolisian perlu mendalami kasus tersebut, termasuk untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Budianto dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu. "Hasil pemeriksaan sementara, pemilik SPBU mengaku menerima Rp 100 per-liter dikalikan jumlah pengisian solar ke dalam tangki truk," ungkap Jawara.
Jawara mengaku baru mengetahui sebatas itu dari pemeriksaan pemilik SPBU Kaligawe itu. Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa Supervisor Sugondo serta petugas Operator Krisna Galendara.
Kerja Jaringan
Dia mengaku juga masih melakukan pengejaran terhadap pemilik truk yang diduga berperan sebagai pengepul solar ilegal. "Ada indikasi, kasus ini merupakan kerja jaringan," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, truk engkel tersebut dilengkapi tangki besi serta pompa di bak. Hingga saat ini disita sebagai barang bukti. "Tangki tersebut bisa menampung sekitar 5000 liter solar. Namun saat kami tangkap, baru terisi 200 solar," tambah Kanit Reskrim Polsek Gayamsari, AKP Suharto.
Menurut dia, pengisian solar ke dalam tangki tersebut tidak dilakukan hanya pada satu SPBU saja melainkan beberapa SPBU lain di Semarang dan sekitaranya. "Solar nantinya akan dijual kembali oleh pengepul. Kalau kepada siapa menjualnya, kami masih selidiki berikut menunggu keterangan pemilik truk yang masih dalam pencarian," katanya.
Lebih lanjut, kata Suharto, sejumlah pegawai SPBU diduga mendapatkan uang Rp 20 ribu untuk pembelian solar setiap 200 liter. "Kalkulasinya, karyawan SPBU menerima Rp 100 per-liter solar bersubsidi yang dibeli oleh para penimbun," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sebelumnya, Aparat Polsek Gayamsari mengamankan truk R-1345-ND bermuatan BBM bersubsidi jenis solar 200 liter, Rabu (6/3) sekitar pukul 22.35. Solar tersebut dibeli secara ilegal yang diduga dipasarkan di sejumlah daerah di Jateng.
Humas PT Pertamina Unit IV DIY-Jateng Heppy Wulansari mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. "Jika memang oknum operator terbukti terlibat tentunya Pertamina akan meminta SPBU tersebut melakukan pemecatan," tandas Heppy.
Adapun untuk SPBU sendiri pihaknya masih menunggu hasil investigasi tim kepolisian. "Jika memang terlibat tentunya Pertamina akan memberikan sanksi berupa skorsing hingga pemutusan hubungan usaha. Prinsipnya kami sangat mengapresiasi kerja aparat dan berharap masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi distribusi BBM di lapangan," pungkasnya. (G-15/LSP)
by: red
Wah wah, yang seperti ini harusnya dibasmi nih
BalasHapus