TEMBALANG- Puluhan motor hasil pencurian di Kota Semarang diketahui "dimutilasi" atau dipotong-potong. Besi potongan dan onderdil kemudian dijual eceran. Para pencuri rata-rata "membuang" motor curian tersebut di daerah Pati, Blora dan Grobogan.
Seorang penadah motor curian dengan modus "mutilasi" ditangkap tim Reserse Kriminal Polsek Tembalang. Dia adalah Arifin (42), warga Gang Bima, Karanganyar, Godong, Grobogan. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah onderdil motor yang sudah dipereteli dan 16 unit motor berbagai merek. Semuanya adalah motor hasil curian yang disuplai oleh pencuri motor kawanan Mranggen.
Arifin cukup pintar mengelabui polisi, puluhan motor tersebut dimutilasi per-blok. Mulai dari rangka besi, perangkat badan motor, hingga mesin, disembelih dan dijual eceran. Dia memilih memasarkan dengan cara demikian karena lebih aman dari jangkauan polisi. Selain itu, hasil penjualan lebih tinggi daripada dijual motor utuh.
"Paling mahal bagian mesin. Satu mesin Honda Mega Pro dijual Rp 1,7 hingga Rp 2 juta. Mesin-mesin peretelan itu rata-rata dijual di Kudus. Sementara onderil besi dipotong-potong, kemudian dibeli oleh tukang rosok keliling. Untuk besi, per-kilonya seharga Rp 3 ribu." ungkapnya dalam gelar perkara di Mapolsek Tembalang, kemarin.
Dia mengaku penjualan secara keseluruhan dengan cara eceran mampu menghasilkan uang lebih banyak dari pada dijual utuh. "Pembelinya rata-rata datang sendiri. Beberapa di antaranya memang sudah kenal. Kalau motor utuh biasanya saya jual kepada orang di kampung," ujar pria yang kesehariannya bekerja sebagai bengkel ini.
Arifin saat memasarkan motor itu mengaku bila motor tersebut bukan hasil pencurian. Melainkan motor
"pedhotan" atau putus kredit. Ia menjamin keamanan motor tersebut bila hanya digunakan di perkampungan. "Rata-rata motor curian itu di kampung digunakan alat transportasi ke sawah, untuk menganggut hasil pertanian. Atau sekedar hobby modifikasi," katanya.
Motor jenis bebek dibandrol Rp 2,4 juta, sedang motor jenis "pria" dijual Rp 3,3 juta hingga Rp 3,5 juta. Arifin mengaku mendapat motor-motor tersebut dari kelompok Mranggen: Yontut, Joko, Panjul, yang saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tembalang.
Pengakuannya kepada polisi, Arifin baru menerima sejak bulan Januari 2013. Dia mengaku baru menerima sekitar 40 motor curian. "Semuanya berasal dari kelompok Mrenggen. Saya hanya disetori saja. Mereka ada yang bertugas mengantarkan ke rumah saya," ujarnya.
Kapolsek Tembalang Kompol Widada mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap jaringan curanmor ini. Mereka bekerja secara tim, membagi peran masing-masing. Sebelumnya, seorang penadah Eko Fitrianto alias Bos Tawang (37), warga Kebonharjo, Tanjung mas, Semarang Utara, juga diringkus. "Selain itu, seorang peluncur Bejeng (25), warga Gang Bima, Karanganyar, Godong, Grobogan, juga berhasil diringkus," katanya.
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar