Blogger Widgets

Gaji Kurang, Karyawan Gondol 25 Kamera di Tempat Kerjanya

Diposting Unknown jam 18.32

 
SEMARANG- Seorang karyawan, Ari Budiyanto (42), nekat menggondol sebanyak 25 kamera digital termasuk satu kamera DSLR di tempat kerjanya, Toko Fuji Image Plaza Jalan Gajahmada Semarang.
 
Dia mengaku gaji yang diterima perbulan terlalu sedikit. Terlebih ia memegang kunci toko tersebut, sehingga dapat leluasa "memborong" kamera berbagai merek milik bosnya. Barang-barang curian itu kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan diangkut menggunakan becak. Sesampai di terminal bus Terboyo ia lantas membawa kabur barang-barang curian tersebut ke Lombok.
 
Sembilan hari dalam pelarian, tampaknya ia tak betah dan merasa kangen anak istrinya. Hal itu membuat Ari memutuskan kembali ke Kota Semarang bermaksud menjenguk anak istrinya yang ditinggalkan di rumah Jalan Sembungharjo RT 10/RW 02 Kecamatan Genuk Semarang.
 
Celaka, kehadiran Ari di Semarang diendus tim Reserse Kriminal Polsek Semarang Tengah sebelum akhirnya diringkus tanpa perlawanan. "Tersangka adalah karyawan
 bagian operator cetak foto di lokasi kejadian. Ia mengaku mencuri karena merasa gajinya kurang," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan dalam gelar perkara di Mapolsekta Semarang Tengah, Senin (18/2).
 
Dijelaskan Elan, kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa 5 Februari 2013 lalu, sekitar pukul 06.00. "Modusnya, tersangka mengambil barang dengan mudah karena ia memegang kunci di tempat kerjanya," ungkap Elan didampingi Kapolsek Semarang Tengah Kompol Ali Wardana.
 
Tersangka Ari Budiyanto mengaku baru sekali mencuri di tempatnya bekerja. Ia mengaku pusing karena tidak punya uang, sementara ia butuh mencukupi keperluan sehari-hari. "Saya juga tidak tahu barang-barang ini hendak dijual di mana. Ide mencuri muncul saat itu juga, sama sekali tidak saya rencanakan sebelumnya," katanya pria yang sudah bekerja selama dua tahun ini.
 
Dikatakan Ari, setelah sembilan hari berada di Lombok, ia merasa rindu istri dan anak perempuannya. "Ternyata berat, saya dihantui rasa bersalah. Kemudian memutuskan pulang untuk menemui anak istri. Tapi sesampai di rumah, saya ditangkap polisi," katanya.
 
Ari mengaku belum sempat menjual barang-barang curian itu. Selain, membawa kabur 25 kamera digital berbagai merek, ia juga menggasak 5 micro SD, 3 flash disk, 2 charger kit, 1 card rider, 1 baterai recharger dan uang tunai Rp 4,65 juta. Uang tersebut telah digunakan untuk keperluan transportasi ke Lombok. Uang tersebut tersinya Rp 99 ribu yang saat ini disita polisi. "Diperkirakan, total semua barang-barang ini senilai Rp 44 juta," ujarnya.
 
Tersangka dinyatakan terbukti melakukan pencurian di tokonya bekerja Fuji Image Plaza Jalan Gajahmada No 31 Semarang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia mendekam di balik jeruji besi Polsek Semarang Tengah. Ari dijerat pasal 362 KUPH tentang pencurian dengan ancaman maksilam 7 tahun penjara. (G-15/LSP)


by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »