Ilustrasi |
SEMARANG- Penipuan berkedok jual beli online seperti tak ada habisnya. Meski sudah banyak korban tertipu, tampaknya minat masyarakat berbelanja online masih tinggi. Ironisnya, banyak masyarakat tak sadar telah masuk perangkap atau jebakan penjahat di internet.
Penipuan online kali ini menimpa Himawan Septrianto Andri Nugroho (37), warga Jalan Tlogotimur I/1B RT 03 RW 11, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Semarang. Ia bermaksud membeli kerangka sepeda di toko online “Roda Sepeda”, malah terperangkap penjahat maya. Terpaksa, ia harus merelakan uang tabungannya senilai Rp 5 juta melayang diembat penipu.
“Saya memang ingin membeli kerangka sepeda. Berawal mendapat iklan melalui layanan BlackBerry Messenger (BBM), akhirnya pada Rabu (2/1/2013), masuk ke sebuah situs “Roda Sepeda”, sebuah toko online penjualan sepeda onthel di internet,” kata Himawan saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Kamis (3/1/2013).
Setelah melihat-lihat gambar serta bandrol harga, ia tertarik membeli salah satu produk frame/kerangka sepeda. Himawan memutuskan menghubungi nomor HP yang tertera di situs tersebut, yakni 082324057747. “Saya berbicara dengan seorang pria yang mengaku bernama Rendi Kusuma, warga Jalan Mayjen Hour Muhammad No 121 Surabaya,” ungkapnya.
Setelah lama berbincang dan terjadi tawar menawar harga, akhirnya barang incaran korban disepakati dengan harga Rp 5 juta. Pelaku juga sempat memberi PIN BlackBerry 2A720650 kepada korban agar mudah untuk berkomunikasi. “Pada hari itu juga, sekitar pukul 08.53, saya langsung bergegas menuju ATM Mandiri SPBU Arteri Sukarno Hatta Semarang untuk mentransfer uang,” katanya.
Namun setelah uang ditransfer ke rekening atas nama Rendi Kusuma , ia mengatakan uang tersebut belum terkirim. Ia beralasan bila jaringan bermasalah, sehingga proses transfer gagal. “Saya kemudian pergi ke sebuah bank untuk kroscek, saya kaget pihak bank menyatakan proses transfer telah berhasil dilakukan dan telah masuk ke nomor rekening terlapor,” ujarnya.
Ia berusaha menghubungi terlapor. Himawan menyampaikan bahwa proses transfer telah berhasil dan menuntut barang segera dikirim. “Namun terlapor justru beralasan macam-macam dan tetap ngotot bila uang pembelian tidak terkirim. Bahkan ia tidak mau mengirim barang hingga sekarang,” katanya yang baru sadar tertipu.
Tak mau ambil pusing, Himawan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Semarang atas pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Mughis/LSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar