ilustrasi |
Sales tersebut bernama Andreas Yulianto (23), warga Kuningan, Semarang Utara. “Terlapor bertugas menjual dan menagih uang dari penjualan barang dagangan milik perusahaan di sejumlah toko langganan. Namun beberapa waktu terakhir, ia tidak menyetorkan uang hasil penjualan,” terang pewakilan PT Buana Lintas Artha, Gunadi (42) kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.
Atas hal tersebut, perusahaan yang berkantor di Kawasan Industri Candi Tahap V Blok A1, Ngaliyan, Semarang itu mengalami tekor senilai Rp 20 juta. Dijelaskan Gunadi, kasus penggelapan uang tersebut diketahui pada 30 Juni 2012. “Kami melakukan audit internal. Hasilnya ditemukan kerugian senilai Rp 20 juta. Uang itu diduga akibat ulah terlapor yang tidak menyetorkan uang ke perusahaan,” katanya.
Pihak perusahaan telah melakukan pengecekan kepada para pembeli apakah sudah melakukan pelunasan atau belum. Hasilnya, sejumlah toko telah melakukan pembayaran, dan uang pembayaran tersebut diserahkan kepada Andreas. “Kami sudah memberi waktu kepada terlapor untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Pihak terlapor dimintai bertanggungjawab untuk melunasi keuangan itu. “Namun ia hanya bisa berjanji tanpa ditepati,” katanya.
Upaya penyelesaian itu telah dilakukan sejak Juni, hingga November ini terlapor tidak ada i’tikad baik. “Kami memberi waktu sekitar 5 bulan, namun ia tak kunjung melakukan pembayaran,” imbuhnya.
Bahkan belakangan terlapor sulit dihubungi hingga akhirnya pihak perusahaan memilih menyelesaikan kasus penggelapan ini ke ranah hukum. Hingga saat ini, kasus ini masih diselidiki oleh tim Reskrim Polrestabes Semarang. (G-15/LSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar