Blogger Widgets

Kerjasama Investor Pasar Bintoro Kaburkan Korupsi

Diposting Unknown jam 18.29
Kerjasama Investor Pasar Bintoro Kaburkan Korupsi

Kerjasama investasi Pasar Bintoro Kabupaten Demak senilai Rp 30 Miliar dengan PT Karsa Bayu Bangun Persada selaku pihak ketiga dipertanyakan berbagai kalangan.

Pasalnya, investasi tersebut tidak menguntungkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Demak. Bahkan, justru memberi kelonggaran kepada investor untuk melanjutkan pembangunan Pasar Bintoro yang sempat tersangkut kasus dugaan korupsi.

Hal itu terungkap dalam dialog publik antara LSM Forum Komunikasi Rakyat dan Mahasiswa Demak (FKRMD) dengan Bupati Demak yang diwakili Sekda Demak, Disperindagkop dan UKM Kabupaten Demak, Asisten I dan Kesbangpolinmas Kabupaten Demak, di ruang Sekda Demak, belum lama ini.

Menurut Rifa'i, Koordinator FKRMD Demak, kerjasama investasi antara pemerintah Kabupaten Demak dengan total nilai investasi Rp 30 miliar dengan PT Karsa Bayu Persada harus dievaluasi. Dengan alasan, kerjasama tersebut cacat hukum. "Alasannya, kerjasama investasi dalam bentuk Built Transfered Operation (BOT) tersebut telah mengaburkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Karsa Bayu Persada dalam pembangunan tahap I dan Tahap II senilai Rp 30 miliar lebih," paparnya.

Rifai mengatakan, dalam pembangunan tahap I dan tahap II Pasar Bintoro Demak tahun 2006-2010 tampak jelas bahwa proyek pembangunan pasar tersebut berdasarkan Kepres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan dikerjakanan rekanan PT Karsa Bayu Persada. "Tetapi, pekerjaan belum juga selesai dan karena Pemerintah Kabupaten Demak dengan alasan kurang modal, pembangunan tersebut dikerjasamakan dengan sistem BOT dengan rekanan yang sama," jelas Rifai.

Atas persoalan itu, Rifai mengharapkan, agar kerjasama tersebut dibatalkan dan Pemkab Demak menolak serah terima asset Pasar Bintoro dari investor. "Serah terima asset dari pihak ketiga ke Pemkab Demak atas dasar kerjasama tersebut harus ditolak, karena hanya menguntungkan investor saja," tambahnya.

Sementara, Sekda Kabupaten Demak, Purwono Sasmito mengatakan, bahwa kerjasama dalam bentuk BOT tersebut sudah sesuai prosedur. Dia mengatakan, justru Pemkab Demak yang diuntungkan. "Pasalnya, kita sadari kemampuan APBD Kabupaten Demak dalam penyelesaian pembangunan Pasar Bintoro dengan investasi Rp 70 miliar lebih jelas tidak cukup. Sehingga, guna mengantisipasi itu dengan penyelesaian kerjasama dengan pihak ketiga justru pemerintah kabupaten diuntungkan," terangnya.

Hal senada juga dikatakan Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Demak, Eko Pringgo Laksono. Dia menilai, kerjasama dalam BOT justru menguntungkan Pemkab Demak.

Menurutnya, pembangunan secara teknis dan perawatan menjadi tanggungjawab pihak ketiga. Dengan demikian, asset Pemkab Demak mengalami peningkatan dua kali lipat dengan sistem BOT tersebut. "Hal lain target PAD dari sektor retribusi Pasar Bintoro bisa dimaksimalkan senilai Rp 3,8 miliar di tahun 2012 ini," tegasnya. (Nung)


by: red

1 komentar:

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »