Blogger Widgets

Tiga Pencuri Motor Asal Mranggen Diciduk

Diposting Unknown jam 19.02
Tiga Pencuri Motor Asal Mranggen Diciduk

PEDURUNGAN- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan Mranggen masih menguasai di Kota Semarang.

Meski sebelumnya sudah puluhan yang ditangkap. Jaringan asal Mranggen masih kerap berkeliaran di Semarang. Kali ini tiga pencuri motor jaringan Mranggen berhasil diciduk oleh tim Reskrim Polsek Pedurungan.

Tiga pelaku masing-masing; Haryadi alias Heri (17), Jawahirul Maknun (17), serta Ferri Setiawan (17). Ketiganya merupakan warga Desa Karangan RT 01/RW 06, Kelurahan Banyumeneng, Mranggen, Demak. Sementara kepolisian masih memburu dua pelaku lain, yakni Aris alias Yayuk dan Nur Khamid alias Kumis.

Polisi berhasil menyita 6 unit motor hasil curian dan empat buah kunci T, 2 gagang kunci berbentuk Y, serta sebuah senjata tajam jenis clurit.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, ketiga pelaku merupakan jaringan Mranggen yang kerap beraksi di Kota Semarang. "Mereka berhasil kami gerebek di daerah Banyumeneng, Mranggen, Demak," kata Kapolrestabes saat gelar perkara di Polsek Pedurungan, kemarin.

Terbongkarnya kasus ini berdasarkan laporan salah seorang korban di wilayah hukum Pedurungan. Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya mengarah terhadap lima pelaku yang merupakan komplotan Mranggen. "Mereka kerap beraksi di perbatasan Demak-Semarang. Sasarannya, sepeda motor di halaman rumah serta kos-kosan," ungkap Elan.

Para pelaku merupakan target operasi. Mereka terkenal lincah. Setiap kali beraksi, pelaku hanya membutuhkan waktu sekitar 5 detik. "Mereka beroperasi pada malam hari, sekali aksi bisa mendapatkan dua motor dalam semalam," tambah Elan didampingi Kapolsek Pedurungan, Kompol Yudi Arto Wiyono.

Tersangka Fery mengaku hanya berperan sebagai joki. Ia mengaku terlibat mencuri karena diajak Yayuk (DPO). "Saya baru empat kali mencuri motor. Semuanya sama Yayuk," ujar Fery.

Setelah mendapatkan motor hasil pencurian, Fery kemudian menyerahkan kepada seorang peluncur. "Motor hasil curian langsung dibawa ke Mranggen, Demak. Saya hanya mengambil motor ketemu di sekitar kantor TVRI Pucanggading, kemudian diterima peluncur. Setiap ambil motor cuma dapat Rp 50 ribu," Fery diiyakan Heri.

Ketiga pelaku saat ini mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Pedurungan. Mereka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Mughis/LSP)

by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »