Blogger Widgets

Tak Berizin, Tower Telekomunikasi Disegel

Diposting Unknown jam 19.50

MIJEN- Sengketa tower telekomunikasi milik PT Linggajati yang terletak di pinggir Jalan Taliasih, Kelurahan Mijen, Kota Semarang, tak kunjung usai. Senin (22/10), sekitar pukul 10.00, puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, petugas DTKP Kota Semarang, serta aparat Polsek Mijen, mendatangi lokasi kejadian.

Satpol PP didesak membongkar tower setinggi 72 meter oleh pihak yang mengatasnamakan warga. Keberadaan tower tersebut dinilai merugikan warga sekitar, di antaranya mempengaruhi harga jual tanah di sekitar lokasi tower, mengancam keselamatan atau takut roboh, dan bahaya akibat radiasi sinyal. Selain itu, tower tersebut tidak memiliki izin resmi.

Diduga, proses pendirian tower tersebut terjadi kongkalikong antara pihak pemilik dengan pihak kelurahan Jatisari. Selain itu, warga merasa tidak dilibatkan dalam proses perizinan. Karena pertimbangan tidak tersedianya peralatan dan kurangnya jumlah personil, akhirnya pembongkaran urung dilakukan. Sekitar 30 petugas Satpol PP yang datang di lokasi kejadian hanya menyegel dan memutus jaringan listrik yang digunakan tower tersebut.

"Kami memenuhi keluhan warga. Tower ini sudah kami segel dan jaringan listrik sudah terputus. Namun untuk pembongkaran, kami belum bisa penuhi. Karena jelas membutuhkan peralatan dan tenaga yang tidak sedikit. Sementara, aktivitas sudah kami hentikan sampai ada keputusan pasti. Kami akan adakan eveluasi lebih lanjut terkait izin," kata Kepala Bidang Operasional dan Penindakan Satpol PP Kota Semarang, Aniceto Magno Dasilfa ditemui di lokasi kejadian.

Kendati demikian, Aniceto mempertanyakan keluhan sebagaimana diutarakan pihak yang mengatasnamakan warga tersebut. "Sebab, kalau memang keberadaan tower ini ditolak warga. Sekarang mana warganya?" ujar Aniceto mempertanyakan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, hanya tampak dua warga yang berada di lokasi kejadian. Padahal mereka yang mengatasnamakan warga itu dengan getol menolak dan menuntut tower dirobohkan. Bahkan pihak Kelurahan Jatisari juga tak tampak di lokasi kejadian. Tentu saja, hal tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan.

Salah seorang petugas yang enggan disebut namanya mengatakan, sengketa tower itu sudah berlangsung lama, yakni sejak tahun 2011. Diduga ada kongkalikong antara pihak pemilik dan kelurahan. Setelah itu, dugaan kongkalikong itu kemudian dimanfaatkan pihak tertentu dengan mengatasnamakan warga.

"Berdasarkan yang kami telusuri, pihak yang mengatasnamakan warga itu hanya terdiri dari lima orang. Mereka menuntut ganti rugi per-satu orangnya Rp 1 miliar. Barangkali karena tidak berhasil, kemudian mereka menuntut tower dibongkar," kata pria berusia 47 tahun itu.

Salah seorang warga Unggul Yudantomo (33) membantah, warga tidak meminta ganti rugi. "Kami hanya mendesak tower itu dibongkar. Alasannya jelas, keberadaannya sangar merugikan warga sekitar. Di antaranya harga jualnya menurun, rawan roboh, dan radiasi sinyalnya sangat berbahaya," katanya.

Perizinan pendirian tower, kata Unggul, tidak melibatkan warga. Pemilik tower hanya melakukan negoisasi secara tertutup dengan pihak kelurahan. "Bahkan dengar-dengar desa disogok Rp 10 juta," ujar unggul.
Warga lain Christiyo (34) menambahkan, warga sudah melakukan protes sejak bulan April 2011. "Bahkan warga yang menolak didirikannya tower tersebut sempat mendapatkan ancaman dan intimidasi, sebab mereka melibatkan preman dari Barutikung," imbuh Christiyo.

Sementara Lurah Jatisari Mujiyono saat dikonfirmasi mengatakan, pada tahun 2010, pihak pemilik Tower diwakili Adi dan pemilik tanah Dr Mujiono, koordinator pembebasan tanah Ngaliyan-Mijen, telah mengajukan izin di Kelurahan Jatisari. Tanah itu milik Dr Mujiono, yang kemudian dibeli PT Linggajati. Rencananya akan digunakan sebagai tower bersama. Hingga saat ini belum beroperasi.

"Saya tidak tahu, berikutnya dikelola oleh orang berbeda, yakni Pak Isman. Saya sudah memperingatkan, bahwa pembangunan tower jangan diteruskan dulu, karena belum memperoleh persetujuan warga. Namun pada kenyataannya tower itu tetap dibangun," terangnya. (Mughis/LSP)













Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »