Blogger Widgets

Motor Curian Disembunyikan di Mushola

Diposting Unknown jam 21.19


SEMARANG- Novian Ariski (17), warga Jalan Sawo Jajar Semarang Barat, cukup lihai mencari kelengahan korbannya. Saat korban sedang asyik pacaran, Novian pun langsung beraksi. Celakanya, korban adalah temannya sendiri.

Modus yang digunakan tersangka meminjam motor milik korbannya yang sedang asyik berduaan. Tak lama kemudian, tersangka mengembalikan motor.

"Saat kunci dikembalikan kepada korban, ternyata tersangka mencabut kunci secara paksa dan kondisinya masih On," kata Kapolsek Semarang Barat Kompol Yudi Permana, saat gelar perkara di Mapolsek Semarang Barat, Rabu (10/10).

Setelah kunci dikembalikan, tersangka pura-pura pamitan kepada korban yang masih berduaan. "Begitu korban lengah, motor korban diambil oleh tersangka. Kondisi kunci yang masih On membuat korban dengan mudah mendorong dan menyalakan mesin, motor langsung dibawa kabur," ungkap Yudi.

Pencurian itu terjadi pada Jumat 21 September 2012, sekitar pukul 20.00, di kawasan Banjirkanal Barat Semarang.
Korbannya adalah Hendi Hidayat (15), warga Jalan Sawo Jajar, Semarang Barat.

Tersangka Novian mengaku, awalnya ia diajak Hendi untuk nongkrong bareng di tanggul ungai Banjirkanal Barat di Jalan Madukoro Raya, tepatnya di depan garasi bus Sindoro Satria Mas.  "Tak lama setelah nongkrong, sekitar pukul 20.35, saya sengaja pinjam motor dengan alasan mengambil uang di rumah," kata remaja jebolan SMP itu.

Berhasil menggondol motor, tersangka menyembunyikan motor di areal mushola dekat rumahnya. Ia mengganti plat motor menjadi H-5758-PN dan mengganti pelek. "Saya sengaja tidak menjual motor itu, karena memang ingin saya pakai sendiri. Setiap harinya saya sembunyikan di Mushola. Kalau mau jalan-jalan, baru saya pakai malam hari," kata Novian.

Namun gelagat Novian telah dicurigai korban dan dilaporkan ke Mapolsek Semarang Barat. Novian pun akhirnya ditangkap di rumahnya. Sementara barangbukti langsung diamankan.

Hingga saat ini, Novian telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Semarang Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia bakal berhadapan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Mughis/LSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »