Kambuh, Puluhan Pelajar Terlibat Trek-trekan
Diposting Unknown
jam 19.17
SEMARANG- Sekian saat tak terdengar gaungnya, balap liar atau trek-trekan kembali kambuh di Kota Semarang. Puluhan pelajar diduga terlibat dalam aksi maut tersebut. Sedikitnya 37 motor protolan berhasil diamankan oleh tim Kepolisian Sektor Semarang Barat.
Hingga Senin (8/10) siang, tampak puluhan pelajar baik SMP, SMA maupun mahasiswa berbondong-bondong ke Mapolsek Mapolsek Semarang Barat. Mereka bermaksud hendak mengurus atau mengambil motornya yang terjaring razia.
37 motor tersebut terjaring razia saat hendak melakukan aksi balap liar di kawasan pantai Marina, Semarang Barat, Sabtu malam (6/10) lalu. Atas permohonan para pelajar yang hendak mengambil motor tersebut, kepolisian masih memberikan toleransi. Sebagian motor milik pelajar dibebaskan dengan syarat, di antaranya harus menunjukan surat-surat kendaraan dan melengkapi fisik motor seperti spion, roda standar dan lampu. Namun sebagian yang tidak bisa melengkapi ataupun menunjukkan surat-surat, terpaksa harus mengikuti tilang.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Faizal mengatakan, fenomena balap liar di Kota Semarang memang telah lama mendapat perhatian secara serius, namun ia mengaku masih kesulitan jika tanpa adanya peran orang tua dalam menanggulangi atau mengantisipasi terjadinya aksi balap liar.
“Kepolisian saja tidak cukup, kami jelas butuh peran serta orang tua, sekolah dan segenap tokoh masyarakat untuk memberi pemahaman atau pendidikan mental kepada anak-anaknya,” kata Faizal saat dimintai komentar terkait masih maraknya aksi balap liar di Kota Semarang.
Sejumlah titik rawan di Kota Semarang, seperti di Jalan Dr Cipto, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Pahlawan, Jalan Raya depan Ada Bulu, Jalan Majapahit depan Makro, Jalan Arteri Soekarno Hatta, Kawasan Industri Candi Krapyak, dan Jalan KTI Karpet Tugu, terus dipantau. “Hingga saat ini, mereka masih sekedar trek-trekan. Kami belum menemukan adanya taruhan,” katanya.
Kapolsek Semarang Barat Kompol Yani Permana mengatakan, penertiban kali ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi tindak kriminal dan menekan angka kecelakaan. “Bagi para pelanggar tidak dikenai sanksi hukuman penjara atau tipiring, namun hanya diwajibkan untuk menyelesaikan kelengkapan kendaraan yang sebagian besar dalam kondisi tidak standar atau protolan,” katanya.
Rata-rata, kondisi motor yang diamankan adalah protolan. Baik body maupun kelengkapan lain, termasuk ban roda yang diubah dengan ukuran kecil. “Sehingga, bagi yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan atau tidak bisa melengkapi kondisi fisik motor, terpaksa ditilang. Mereka harus mengikuti sidang,” katanya.
Selain itu, mereka juga wajib menunjukan kelengkapan bukti kepemilikan sepeda motor dan Surat Izin Mengemudi (SIM), dilanjutkan dengan membuat surat pernyataan. "Kalau syarat-syarat itu terpenuhi, pelanggar dapat mengambil motornya tanpa biaya apapun," terangnya.
Salah seorang mahasiswa yang ikut terjaring razia, Kithing (20) mengaku, ia tidak terlibat dalam aksi balap liar. “Pas saya nongkrong usai latihan di sirkuit Tawang Emas, tiba-tiba ada polisi datang merazia. Ini sudah bisa saya ambil meski harus mengganti ban, spion dan membuat surat pernyataan,” ujar pemilik motor Kawasaki Ninja warna hijau itu. (Mughis/LSP)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar