Blogger Widgets

Belum Siap, Titik Urungkan Pembelaan

Diposting Unknown jam 01.54



SEMARANG- Istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih membatalkan pleidoi atau  pembacaan nota pembelaannya atas tuduhan dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga.

Sebagaimana dijadwalkan, Senin (8/10/2012), sedianya Titik akan membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuduhan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 12, 2 miliar di hadapan majelis sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

"Kalau kami sih sudah siap, kan cuma mendengarkan saja. Tapi mereka (pihak Titik) belum siap, jadi pembacaan pleidoi ditunda Kamis (11/10) mendatang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet Margono ditemui wartawan usai sidang.

Wanita yang juga anggota DPRD Salatiga ini, pada disidang sebelumnya, dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta setara dengan enam bulan kurungan.

Penasihat hukum Titik, Dani Sriyanto tak menampik alasan ketidaksiapan nota pembelaan itu. "Kami meminta sidang ditunda, karena pleidoinya belum siap," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan.

Lebih lanjut Dani mengatakan, pada agenda sidang berikutnya, pihaknya akan menyusun nota pembelaan. Selain dibacakan Titik, tim penasihat hukum Titik juga akan membacakan pembelaannya sendiri.

Kasus ini mencuat setelah proyek Jalur Lingkar Selatan Salatiga tahun 2008 ini dicurigai terjadi kongkalikong antara sejumlah pihak. Titik sendiri dalam proyek menjabat sebagai Direktur PT Kuntjup, selaku kontraktor pelaksana. PT Kuntjup mengerjakan paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 sepanjang dengan nilai kontrak Rp 47 miliar dari pagu anggaran Rp 49 miliar.

JPU menilai, PT Kunjtup mencatut nama PT Kadi International untuk mendapatkan proyek tersebut. Tercatat dalam kontrak, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Kuntjup bersama PT Kadi Internasional.
Akan tetapi, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bila pimpinan PT Kadi Internasional merasa tidak diajak kerjasama dalam proyek tersebut.

Artinya, JPU menilai Titik Kirnaningsih hanya meminjam bendera PT Kadi untuk memenangkan lelang proyek. Sebab, tanpa PT Kadi, PT Kuntjup mustahil lolos dalam proyek Jalur Lingkar Selatan Salatiga. PT Kuntjup sendiri belum pernah menangani proyek sebesar itu.

Sementara hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah menyatakan proyek Jalur Lingkar Salatiga (JLS) yang dilaksanakan pada 2008 oleh PT Kuntjup-PT Kadi International JO (Joint Operation) mendapati kerugian negara sebesar Rp 12,23 miliar. Kemenangan PT Kuntjup diduga hasil kongkalikong antara pejabat pembuat komitmen (PPKom), panitia lelang, wali kota, dan Titik Kirnaningsih yang saat itu menjabat direktur PT Kunjtup. Penyimpangan terjadi pada paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 tahun 2008 sepanjang 6,5 kilometer.

Kasus ini juga menyeret John Mannopo yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Salatiga. Ia berperan membuat disposisi pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Salatiga Saryono untuk memenangkan PT Kuntjup-PT Kadi yang dipimpin oleh Titik.

Titik didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal subsider yaitu Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Secara sah dan meyakinkan, Titik dinyatakan melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Maka ia dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. (Mughis/LSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »