]SEMARANG- Tim Satresnarkoba
Polrestabes Semarang berhasil meringkus enam tersangka narkoba di tempat
terpisah. Satu di antara tersangka Andi mengaku sudah pernah mengirim sabu-sabu
sebanyak empat kali ke LP Kedungpane dan lolos dari pengawasan petugas.
Para tersangka sabu-sabu dikeler ke sel tahanan Mapolrestabes |
Tentu saja hal tersebut
mengundang tanda tanya besar, terkait bagaimana sistem pengawasan di LP
setempat? Tak hanya itu, narapidana di dalam LP yang memesan barang haram
tersebut juga menggunakan ponsel sebagai alat komunikasi pemesanan. Bagaimana
bisa narapidana memegang ponsel?
Jelas hal tersebut bukan
persoalan sepele dan mesti mendapat perhatian dari pihak yang mempunyai
kewenangan. Sebab peredaran narkoba dikendalikan dari dalam penjara bukan sekedar
isu belaka. Andi terakhir menyuruh
istrinya Sunarti (35), warga Ngaliyan untuk mengantarkan lima paket sabu-sabu
seberat 5 gram yang dibungkus rokok. Barang tersebut sedianya akan dikirim
kepada salah seorang penghuni LP Kedungpane bernama Jhon Prat pada jum'at
(31/8) lalu.
“Sebelumnya, saya sendiri sudah
tiga kali mengirim sabu-sabu ke LP Kedungpane. Pemesannya Jhon Prat. Keempat
saya menyuruh istri saya,” ujar tersangka Andi saat gelar perkara di
Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/9).
Dikatakan Andi, pengiriman
tersebut biasanya dititipkan ke petugas Lapas. Barang itu dikemas ke dalam
lintingan rokok dilapisi tisu. Kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok
secara rapi. Sehingga mampu mengelabui petugas di penjagaan. “Saya mendapatkan barang itu dari seseorang
yang saya sendiri tidak mengetahui namanya,” kata Andi.
Selain Andi, Satresnarkoba
berhasil meringkus 5 tersangka lain, masing-masing; RH (46), tertangkap pada
selasa (17/7) di Jalan Pleburan, CK (25), bersama RZ (30), ditangkap pada
kamis (9/8) di rumah kos di daerah Sampangan, TYK (38) ditangkap (26/8) di Jalan
Plewan Gang I Siwalan Gayamsari dan DW (23), tertangkap pada senin (3/9) di
Jalan Majapahit di depan Polsek Pedurungan.
Kapolrestabes Kombes Pol
Elan Subilan mengatakan, pihak akan
terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Elan mengakui,
peredaran Narkoba sangat tersembunyi, sehingga tidak mudah diungkap. Namun
demikian pihaknya menyatakan serius mengungkap kasus Narkoba.“Tersangka mengaku
tidak mengenal siapa pemberinya.” katanya.
Mengenali status pengantar
sabu-sabu ke LP Kedungpane Sunarti. Elan menegaskan bahwa Sunarti dibebaskan, Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan, Sunarti
memang tidak mengetahui bila paket tersebut adalah sabu-sabu. “Maka statusnya hanya sebagai saksi,” terang
Kapolrestabes.
Polisi berhasil mengamankan
sejumlah barang bukti dari masing-masing tersangka. Di antaranya 8 paket sabu-sabu,
7 paket ganja dalam berbagai ukuran, empat kantong plastik bekas pembungkus
shabu dan beberapa alat hisap. Barang
bukti yang lain antara lain: tiga buah HP berbagai merk, dua lembar uang Rp 50
ribu serta satu unit Suzuki Spin H-6717-IY milik salah satu tersangka.
Para tersangka melanggar pasal 112 (2) UU RI No.
35 Tahun 2009 dan pasal 114 (1) dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara
dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta Rp 1 Miliar. (Mughis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar