Ilustrasi suasana di dalam penjara (Abdul Mughis) |
Informasi yang dihimpun, Sunarti datang ke LP Kedungpane diminta suaminya Andi, untuk mengantarkan rokok. Sunarti sendiri mengaku tidak mengetahui bila di dalam rokok tersebut berisi sabu-sabu.
Barang itu akan diberikan kepada seorang narapidana penghuni LP, namun karena nama narapidana yang dimaksud dianggap petugas, tidak jelas. Maka barang yang dititipkan ke petugas penjagaan itu ditolak. Sunarti pun bermaksud mengurungkan niat.
Sekitar 10 menit kemudian, Sunarti kembali meminta izin kepada petugas untuk memberikan beberapa bungkus rokok itu kepada salah seorang narapidana bernama Jhon Prat. Karena memang dikenal, maka kali ini petugas menerima titipan tersebut.
Sunarti menyerahkan 1 tas plastik warna hitam berisi 3 bungkus rokok merek Gudang Garam dan 4 bungkus rokok Sampoerna A Mild. Namun tak lama kemudian petugas merasa curiga dengan barang paket tersebut, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelundupan tersebut terbongkar saat petugas membuka 1 bungkus rokok Sampoerna A Mild. Ternyata di dalam rokok itu ditemukan sabu-sabu. Jumlah totalnya 5 paket sabu, dimasukan ke dalam enam batang rokok yang digulung menggunakan kertas tisu.
Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Djoko Tjahyono mengatakan, kasus penyelundupan lima paket sabu ke Lapas Kedungpane tersebut telah ditangani oleh Polrestabes. "Kami telah menetapkan Andi sebagai tersangka. Sementara Sunarti masih berstatus sebagai saksi," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (2/9).
Sunarti mengaku tidak mengetahui terkait rokok berisi sabu tersebut. Sedangkan Andi mengakui hal itu telah direncanakan. Ia mengirim paket tersebut atas perintah Jhon Prat yang berada di dalam penjara. "Andi berkomunikasi dengan Jhon Prat melalui ponsel," ungkap Djoko.
Djoko mengaku belum mengetahui mengapa narapidana tersebut di dalam LP bisa membawa ponsel. Sementara tindakan hukum lebih lanjut, Djoko mengatakan Jhon Prat tetap akan ditindak. "Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak Lapas Kedungpane," katanya. (Abdul Mughis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar