SEMARANG- Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Abdul Madjid mengaku belum menerima surat resmi penetapan tersangka.
Abdul Madjid saat menemui pedagang pasar |
Selasa (4/9), Madjid masih tampak "pamer" senyum dan menjalankan
aktivitasnya sebagai pegawai negeri sipil. Di antaranya sidang paripurna pada
Senin (3/9) dan Selasa (4/9). Dalam kesempatan tersebut, ia terlibat dalam
rapat badan anggaran APBD perubahan 2012 di kantor DPRD Kota Semarang.
Ekspresinya tampak seperti tidak terjadi apa-apa. Padahal, Rabu (28/8), Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jateng menetapkan Abdul Madjid sebagai tersangka secara resmi. Madjid menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pembobolan Bank Jateng Cabang Semarang.
Ekspresinya tampak seperti tidak terjadi apa-apa. Padahal, Rabu (28/8), Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jateng menetapkan Abdul Madjid sebagai tersangka secara resmi. Madjid menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pembobolan Bank Jateng Cabang Semarang.
“Saya belum
menerima surat resmi penetapan tersangka. Hingga saat ini saya sebatas dimintai
keterangan sebagai saksi,” kata Abdul Madjid ditemui wartawan
di sela rapat banggar, Selasa (4/9).
Kendati demikian,
Madjid mengaku menjadi warga negara yang taat hukum. Ia akan mengikuti prosedur
hukum yang tengah berjalan. Ia juga mengaku tak terpengaruh dengan status
tersangka seperti saat ini. Sehingga Madjid tetap seperti hari biasa
menjalankan tugas sebagaimana seorang pegawai negeri sipil.
Terpisah, Plt Wali Kota Hendrar Prihadi menyatakan bila pihaknya telah
menyarankan kepada Kepala Dinas Pasar Kota Semarang tersebut agar konsentrasi
pada proses hukum yang tengah melilitnya. Hal itu dipertimbangkan agar proses
hukum bisa berjalan lancar. “Secara pribadi, saya pernah bilang kepada yang
bersangkutan, apabila hendak konsentrasi dalam kasus hukumnya, saya persilahkan
mengajukan surat pelepasan jabatan,” katanya.
Akan tetapi, pejabat
yang diduga terlibat kasus pembobolan bank Jateng itu menjawab akan bertindak
profesional dalam menjalankan tugasnya. Sebagaimana diketahui, dalam
kasus ini, Abdul Madjid berperan memberikan kredit dengan jaminan Surat Perintah
Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif.
Surat tersebut digunakan sebagai jaminan pengajuan
kredit di Bank Jateng dengan nilai sekitar Rp 1,89 miliar. Tersangka saat itu masih menjabat sebagai
Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Kota Semarang.
Kasus pembobolan Bank Jateng sebelumnya telah
menyeret Direktur CV Enhat, Yanuelva Etliana alias Eva. Eva diketahui “memainkan”
SPP dan SPMK terbitan Otda Kota Semarang itu untuk memperoleh kredit di Bank
Jateng pada tahun 2011 silam. Eva sendiri menerima uang Rp 14,35 miliar dari
total kredit di Bank Jateng Cabang Semarang. Uang tersebut digunakan untuk
melunasi kredit macet di Bank Jateng Syariah Cabang Semarang sebesar 24,35
miliar rupiah. (G-15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar