SEMARANG- Rapinya peredaran narkotika jenis Sabu-sabu membuat polisi masih kesulitan melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba. Polisi memang terus melakukan pemberantasan narkoba, namun hingga saat ini, khususnya di Kota Semarang, penangkapan pelaku peredaran narkoba baru sampai tahap pengguna dan pengedar.
Dua tersangka Sabu-sabu ditangkap tim Reskrim Polsek Tembalang ( Abdul Mughis) |
Meski belakangan Satresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap bahwa peredaran narkoba dikendalikan dari dalam penjara. Namun tampaknya barang haram tersebut masih saja menghantui generasi muda. Bahkan bandar masih “bebas” berkeliaran.
Baru-baru ini, tim Reskrim Polsek Tembalang berhasil menangkap dua pengguna narkoba jenis Sabu-sabu. Masing-masing: Agus Munif (24), warga Dukuh Dadapan, Meteseh, Tembalang; dan Heri Kiswanto (24), warga Dukuh Tunggu, Meteseh, Tembalang. Keduanya ditangkap saat sedang pesta Sabu-sabu di rumah Heri Kiswanto di kawasan Tembalang. Polisi masih memburu seorang lagi berinisial AM.
Peredaran kali ini juga tergolong cukup rapi. Baik nama bandar maupun kurir, dua tersangka mengaku tak mengenalnya. Hal ini membuktikan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu memang rapi. Dua pelaku hanya mengaku, 1 paket barang haram tersebut dibeli dari seseorang dengan harga Rp 800 ribu. “Kami tidak kenal siapa dia. Rp 800 ribu itu dapat barang segini, ukurannya berapa kami juga tidak mengetahui,” ujar Agus dalam gelar perkara di Mapolrestabes, Kamis (30/8).
Agus bersama dua teman temannya Heri dan AM mengaku baru sekali ini membeli Sabu-sabu. “Ide pertama yang mengajak Heri, kemudian kami bertiga bantingan. Saya Rp 200 ribu, Heri Rp 200 ribu dan AM Rp 400 ribu. Yang melakukan transaksi AM melalui telepon, saya hanya ikut mengambil barang di sebuah pot bunga di pinggir jalan daerah Pamularsih,” ungkap Agus.
Dua tersangka berdalih, pesta Sabu-sabu itu dipicu karena Heri saat itu sedang dirundung masalah keluarga. Sementara Agus sebagai teman yang kesehariannya sama-sama sebagai tukang parkir di pasar Ketileng itu merasa ingin setia kawan. “Heri bingung, karena istrinya minta cerai dalam waktu dekat. Sehingga saya sebagai teman ingin menghiburnya agar Heri melupakan masalah itu. Lalu kami urunan untuk membeli Sabu-sabu. Sebelumnya memang belum pernah,” ujar Agus.
Namun ternyata gerak-gerik pelaku ternyata tercium oleh polisi. Ketiganya digerebek saat mengisap Sabu-sabu di ruang tamu rumah Heri. Mereka langsung diringkus beserta barang bukti berupa bong, beberapa sedotan, kertas grenjeng, korek gas dan satu bungkus plastic berisi serbuk Sabu-sabu. Namun satu pelaku AM berhasil lolos dalam penyergapan tersebut.
Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Kota Semarang. Pelaku telah diintai oleh petugas kepolisian. Elan mengakui, memberantas peredaran Narkotika tidak lah mudah. Butuh kesinambungan waktu secara terus menerus. “Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan penyelidikan, satu pelaku masih dilakukan pengejaran,” kata Kapolrestabes.
Kapolsek Tembalang Kompol Purwanto telah memerintahkan jajaran Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini Kapolrestabes mengaku cukup kaget. “Para pelaku ini mengaku pertama kali, namun mereka mengonsumsi narkoba golongan 1. kecenderungannya, pemula itu hanya coba-coba kelas ganja, ineks dan lainnya. Tapi ini pemula sudah bermainnya sabu,” ujar Elan Subilan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka dikenali pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara. (Abdul Mughis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar