Jabat Ketum 3 Cabang Olahraga Sekaligus
SEMARANG- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Riza Kurniawan memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus penyimpangan penyaluran dana hibah KONI Jateng tahun anggaran 2011.
Riza sendiri dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Senin (4/6), dia datang sekira pukul 13.00 dikawal sejumlah asisten pribadi dan kuasa hukumnya. Sayang, ketika dicegat sejumlah wartawan di luar ruangan, ia hanya berkomentar singkat. “Saya tidak tahu untuk apa dipanggil. Kedatangan saya ke sini untuk silaturahim,” katanya.
Rombongan Riza kemudian disambut petugas Kejati, kemudian menunjukkan arah ke ruangan penyidik Kepala Seksi Penyidikan Khusus Sugeng Riyanta untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Ali Mukartono mengatakan Riza dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI pada tiga cabang olahraga (cabor) yakni Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jateng, Persatuan Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) Jateng dan Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Jateng.
“Riza diperiksa sebagai saksi, karena menjabat sebagai ketua umum sekaligus pengurus tingkat atas pada tiga cabang olah raga itu,” ungkapnya. Sebelumnya, sejak pertengahan April, Kejati telah intens menyidik sedikitnya 10 cabang olahraga yang menerima dana hibah dari KONI Jateng. Sedangkan kali ini, penyidikan mengarah kepada tiga cabang olahraga yang diketuai oleh Riza.
Meski sedikitnya telah 10 saksi diperiksa, Kejaksaan belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini. Diduga, dalam masing-masing cabang olahraga tersebut terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah. Di antaranya berupa pengadaan alat-alat oleh raga di tahun 2011 tidak sesuai dengan kebutuhan yang dianggarkan, peralatan olah raga tidak memadai.
Sebagaimana diketahui, anggaran yang diterima oleh masing-masing cabang olahraga berkisar antara Rp 600-800 juta. Riza sendiri, saat ini berstatus tersangka dalam kasus lain, yakni kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Jateng 2009 di Kabupaten Magelang senilai Rp 1,2 miliar. (abm)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar