Dinilai Caplok Aset Tanah, Kodam IV Diponegoro Disomasi
SEMARANG- Dinilai telah mencaplok aset tanah seluas 11.459 M2 di Jalan Patriot Raya, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kodam IV Diponegoro disomasi (peringatan hukum) oleh Direktur PT Widya Persada Adi Santosa (Wipas), Hadi Sumpeno melalui kuasa hukumnya Dani Sriyanto, Rabu (6/6).
Menurut Dani, pihaknya selaku kuasa hukum PT Wipas mengaku telah memenangkan proses hukum di pengadilan. Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya putusan PTUN No 51/TUN/2003/PTUN Semarang tertanggal 1 April 2004 jo Putusan PT TUN Surabaya No 86/ B. 428.K/TUN/2004 tanggal 14 April 2005. "Tanah tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama klien kami," ungkap Dani kepada wartawan, kemarin.
Terlebih dalam putusan tersebut telah memuat penetapan pelaksanaan putusan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara No 51/Laks.Pts/2005/ PTUN Semarang tertanggal 6 Desember 2005. Namun sudah 7 tahun sengketa tanah ini berlangsung, ternyata pihak Kodam IV Diponegoro tak kunjung melepaskan tanah tersebut. "Kami memberikan waktu 7 hari sejak sekarang (kemarin-red). Jika Kodam IV Diponegoro tidak merespon atau menindaklanjuti, kami akan melaporkan ke Ketua DPR RI," tandasnya.
Selain itu, PT Wipas juga mengancam akan melakukan gugatan perdata. Jika masih tidak digubris, menurut Dani, Kodam IV Diponegoro dinyatakan tidak tunduk kepada pengadilan. "Jika Kodam tidak melepaskan aset tanah tersebut, itu artinya mereka telah melecehkan hukum. Sebab, tanah milik negara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ujarnya.
Dikatakan Dani, sebelumnya, sekitar sebulan lalu, pihak PT Wipas telah melakukan upaya penyelesaian melalui audiensi dengan Kodam IV Diponegoro. Akan tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan positif. Status tanah sampai saat ini masih dikuasai oleh oknum TNI. "Bahkan pergantian Pangdam IV Diponegoro yang baru telah berubah kebijakan," katanya.
Kasus sengketa tanah tersebut bermula sejak tahun 1998. PT Wipas membebaskan tanah tersebut untuk dibangun perumahan dengan status hak guna bangunan (HGB), namun meski sudah dibebaskan, ternyata pihak Kodam hingga saat ini tidak rela melepaskan tanah tersebut.
“Kami pernah melakukan upaya perdamaian antara klien kami Hadi Sumpeno (Direktur PT Wipas), dengan Kodam, yakni pada tanggal 16 November 2005. Bahkan dari perdamain tersebut kami juga sudah memberikan 10 % dari total luas tanah kepada Kodam,” kata Dani.
Tidak hanya itu, lanjut Dani, meski sudah ada dasar hukum yang kuat, pihak BPN Kota Semarang juga tidak segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut. Mereka beralasan bahwa Pangdam mengajukan permohonan untuk tidak menerbitkan sertifikat. “Oleh sebab itu pula, kami juga melayangkan somasi kepada BPN, karena telah melawan putusan hukum yang sudah tetap,” tambahnya.
Sementara itu, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Muhlim Asyirof belum bisa dikonfirmasi terkait sengketa tanah yang membelenggu Kodam IV Diponegoro ini. Seorang ajudan yang menerima telepon dari wartawan kemarin sore, mengatakan bahwa Pangdam masih main tenis.
Terpisah, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Widodo Raharjo, mengaku belum bisa memberikan keterangan karena belum mendapatkan petunjuk dari Pangdam. ”Saya belum menerima laporan, jadi belum bisa memberikan keterangan,” katanya. (abm)