Oknum Polisi Melanggar? Laporkan ke Propam
SEMARANG- Guna memperbaiki profesionalitas kinerja aparat kepolisian, saat ini telah dibuka Sentral Pelayanan Pengaduan (SPP) Propam Polrestabes Semarang. Jadi, apabila menemui oknum aparat kepolisian yang melanggar disiplin atau pun pengaduan tidak dilayani dan lain-lain, masyarakat bisa melaporkan ke SPP Propam.
Demikian diungkapkan Kapolrestabes Kombes Elan Subilan melalui Kanit Provost Propam AKP Maria Widowati, Senin (14/5). Dikatakannya, hal ini sebagai upaya pembenahan terhadap profesionalitas kinerja anggota Polri. "Jika mendapati oknum polisi yang berbuat tindak pidana, ataupun merugikan masyarakat, silahkan laporkan saja kepada kami. Layanan akan dibuka full 24 jam," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Maria, masyarakat bisa mendatangi Mapolrestabes secara langsung. Bisa juga melalui telepon di nomor (024)
74000909 atau 085740456500. Menurutnya, SPP tidak hanya berfungsi sebagai kantor pengaduan, tapi juga untuk melakukan pengawasan kepada anggota kepolisian, khusunya di jajaran Polrestabes Semarang.
Maria berjanji, setiap pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kinerja anggota kepolisian, semuanya akan diproses hukum berdasarkan aturan yang ada. "Jika memang ditemukan unsur pelanggaran, kami tidak akan pandang bulu. Tidak memandang itu Perwira maupun Bintara. Pelanggar yang merugikan masyarakat pasti kami tindak tegas," ujar Maria menegaskan.
Program ini menindaklanjuti evaluasi dan meningkatkan kedisiplinan. Sebagaimana yang diperintahkan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan. Termasuk anggota tidak masuk kerja tanpa izin pemberitahuan, "Meski pun hanya tidak masuk sehari ya akan dikenai sanksi," tambahnya.
Terlebih jika anggota tidak masuk kerja selama satu bulan, pihaknya akan membawanya ke sidang disiplin. “Untuk mencegah disersi, anggota yang tidak masuk sehari, harus dicari keberadaannya,” tambahnya.
Selain melakukan penindakan tegas anggota, dalam pembinaan, pihaknya juga secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 15 polsek jajaran Polrestabes Semarang. Dalam sidak itu, pihaknya melakukan pengecekkan kesiapan anggota, baik sarana prasarana, senjata anggota dan lainnya.
Perbandingan kasus tindak pidana dan pelangaran yang dilakukan anggota Polri khususnya Polrestabes Semarang mengalami penurunan signifikan dari tahun 2011 dan 2012. Dan kasus terbanyak yang ditangani Propam adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan anggotanya.“Penurunan ini berkat pembinaan yang dilakukan Kapolrestabes Semarang melalui Propam dalam menegakkan kedisiplinan dan mental anggota Polrestabes Semarang,” pungkasnya. (abm)