Blogger Widgets

Sidang Putusan “Hak Cipta” Sritex Molor

Diposting Unknown jam 10.16

DETIK-detik menegangkan dialami PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT). Pasalnya, Kamis (5/1) kemarin merupakan sidang putusan gugatan pembatalan hak cipta kode “benang kuning” yang diklaim milik PT Sritex, molor.

Mewakili ketua majelis yang absen, sidang dipimpin oleh Hakim, Lilik Nur Aini. Sidang dibuka sekitar pukul 11.30 dan hanya berlangsung sekitar 10 menit. PT DMDT sendiri diwakili oleh salah satu kuasa hukum, Andry Dwiarwanto. Sementara PT Sritex diwakili oleh kuasa hukum, Eka Widiarto.


Dikatakan Lilik, sidang ke-11 tersebut terpaksa diundur pada Rabu tanggal 11 Januari 2012. “Ada beberapa sebab, di antaranya hasil putusan belum selesai dan Ibu Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi sedang ada tugas di Pemkot (Pemerintah Kota Semarang). Sehingga sidang putusan hari ini belum siap,” terang Lilik yang sebelumnya menjabat sebagai anggota majelis hakim dalam sidang gugatan pembatalan hak cipta kode “benang kuning” yang diklaim milik Sritex itu.

Andry Dwiarwanto selaku perwakilan kuasa hukum DMDT mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan yang ada, sebagaimana yang ditentukan oleh pengadilan. “Pengunduran tersebut adalah wewenang pengadilan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya, itu saja. Kami akan datang pada Rabu (11/1) sebagaimana dijadwalkan sebagai sidang putusan gugatan ini,” katanya.

Ditanya soal adakah pengaruh atas penundaan tersebut? Perwakilan kuasa hukum DMDT, mengatakan jelas sangat berpengaruh. Sebab, dalam kasus ini ada masalah pidana, di mana Direktur DMDT, Jau Tau Kwan ditahan karena dianggap telah melanggar ciptaan Sritex.

Sehingga masa penahanan pun tertunda. “Padahal jelas kode benang kuning tersebut tidak termasuk hak cipta. Melainkan termasuk desain industri yang diproduksi oleh banyak perusahaan lain,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Sritex mendaftarkan hak cipta pada tanggal 8 Agustus 2011 dan diterbitkan seminggu kemudian, yakni tanggal 15 Agustus 2011. Padahal saksi ahli Profesor Budi Santoso yang dihadirkan Sritex sendiri menjelaskan pendaftaran dan penerbitan hak cipta dibutuhkan waktu secepatnya 6-8 bulan.

Maka Turman Panggabean selaku kuasa hukum DMDT menandaskan klaim hak cipta Sritex penuh rekayasa. Sritex mengeklaim kode “benang kuning” dimiliki sejak tahun 1976. Padahal Sritex sendiri berdiri tahun 1978 dan disahkan tahun 1982. Sehingga, dikatakan Turman, hak cipta tersebut patut dipertanyakan keabsahannya.

Menurut saksi ahli Prof Ahmad Zen Umar Purba yang dihadirkan dalam sidang beberapa waktu lalu menjelaskan jika kain grey berpita “benang kuning” di bagian pinggir tersebut merupakan desain industri, bukan hak cipta. Undang-undangnya pun mengacu kepada desain industri. DMDT juga menunjukkan beberapa bukti jika kain tersebut banyak diproduksi oleh perusahaan tekstil yang lain dengan warna yang berbeda-beda.

Maka DMDT mengajukan gugatan pembatalan Hak Cipta kode “benang kuning” yang diperoleh
Sritex. Hanya gara-gara benang kuning tersebut, Direktur DMDT ditahan sejak tanggal 7 Oktober 2011 di Direskrimsus Polda Jateng, kemudian tanggal 3 November dilimpahkan ke Kejari Karanganyar dan ditahan di LP Surakarta hingga sekarang.

Direktur DMTD Joko Waluyo mengatakan, permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan supaya dikabulkan. Jika kondisi ini terus berlarut-larut, sementara penahanan terus diperpanjang, tentu saja akan berakibat fatal bagi perusahaan dan ribuan karyawan.

Dikatakannya, hingga saat ini omzet perbulan telah menurun hingga 40 persen. Padahal DMTD menaungi sekitar 20 ribu karyawan dan bahkan bisa jadi kehilangan pekerjaan. “Bahkan tanpa sepengatahuan kami, sekitar 500 karyawan mendatangi sidang sebelumnya. Mereka meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tandasnya kepada wartawan usai sidang, kemarin. abm)
 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »