POLISI kian gencar melakukan upaya penertiban keamanan. Bahkan tidak main-main, tindakan tegas pun diberlakukan, pelaku aksi penjambretan yang diketahui beraksi di lapangan tak segan ditembak.
Seperti yang dilakukan tim Reskrim Polsek Semarang Tengah, Jum’at (18/11). Dua pelaku jambret jalanan berhasil ditangkap, satu di antaranya ditembak di tempat yakni Yakni Ahmad Zamroni (24), dan satu pelaku berinisial GS (14). Keduanya merupakan warga Kelurahan Plambokan, Kecamatan Semarang Utara.
“Mereka beraksi di Jalan Sekayu (belakang Thamrin Square) Semarang. Sebelumnya sudah tiga kali beraksi,” ujar Kapolsek Semarang Tengah Kompol Prayitno, kemarin.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna coklat, sebuah dompet warna hitam serta uang tunai Rp 30 ribu. Sasaran pelaku adalah seorang perempuan yang sedang mengendarai motor sendirian. “Biasa ia mengikuti, setelah berada di tempat sepi, tersangka memepet dan merampas tas yang sedang dicangklong korbannya. Karena berusaha kabur, terpaksa salahsatu jambret jalanan ini ditembak di tempat,” terang Kapolsek.
Tersangka Zamroni mengaku mengajak GS untuk jalan-jalan mencari angin segar. Namun tak lama kemudian melihat seorang wanita membawa tas dan melaju seorang diri. "GS saya beritahu saat akan beraksi dengan iming-iming hasilnya dibagi berdua," katanya, Zamroni saat di Mapolsek Semarang Tengah, kemarin.
Kedua tersangka melaju dengan mengendarai sepeda motor Mio H 6853 NA (nomor plat palsu). Mereka mencari korban di sepanjang jalan yang terlihat sepi. Hingga akhirnya bertemu korban, Sari Afrianti (23), warga jalan Garuda No 22, Kemayoran Jakarta. "Gs posisinya sedang membonceng dan dia yang menarik tas yang sedang dicangklong korban di pundak bagian kiri," ujar Zamroni.
Berhasil merampas, tersangka langsung kabur. Namun korban berteriak copet hingga warga sekitar ikut mengejar pelaku. Saat proses pengejaran itu bertemulah petugas yang sedang patroli. Petugas yang turut mengejar telah memberi tembakan peringatan. Namun pelaku tak menggubris dan berusaha kabur dari petugas. Hingga akhirnya timah panas terpaksa dilepaskan dan mengenai kaki sebelah kiri.
Zamroni dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara GS akan menunggu proses pemeriksaan dan terjerat dengan UU Anak. (abm)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar