Korban bernama Nur Rohman (25) alias Rohman alias Gendon Warga Jalan Kalialang Baru RT 06/RW 07 Sukorejo, Gunungpati, Kota Semarang. Beruntung, selang tujuh jam berikutnya, tiga dari belasan pelaku berhasil diringkus oleh tim Tim gabungan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gajahmungkur dan Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Semarang.
Para pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa helm, batu kali dan paving yang digunakan untuk membunuh korbannya. Kejadian maut itu terjadi sekitar pukul 03.00. Saat itu korban sedang melintas di lokasi kejadian kemudian dicegat kawanan pelaku berjumlah belasan. Korban dikeroyok dan dihajar menggunakan batu paving, helm dan batu.
Akibatnya, korban tewas di lokasi kejadian.
Tim kepolisian kemudian memburu siapa pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan tewas itu. Hingga sekitar pukul 10.00, tiga di antara pelaku ditangkap.
Tiga orang tersebut, masing-masing: Rio Wahyu Priambodo (18), warga Jalan Tumpang Raya 12 Semarang, Setio Nugroho (29), warga Tumpang 14 Semarang, dan Budi Setiono (19), warga Ngawur Rejo, Grobogan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 12 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. "Namun dari hasil pemeriksaan hanya tiga orang yang memenuhi unsur. Mereka sudah mengaku, barang buktinya sudah diamankan." kata Elan, kemarin.
Kapolsek Gajahmungkur Kompol Eva Guna Pandia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain. "Masih kami lakukan pengembangan. Ada dugaan kuat ada pelaku lain yang terlibat," katanya.
Tersangka Rio mengaku, aksi pengeroyokan tersebut terjadi karena terpancing emosi. Gerombolan pelaku mengaku melihat korban melintas sambil menyeret senjata tajam di sekitar Jalan Tumpang. "Selain itu, dia "bleyer-bleyer". Kami marah, karena dia adalah orang yang pernah melakukan pemalakan terhadap teman kami. Pokoknya dia itu orangnya "rese". Makanya, kami kemudian mencarinya," kata Rio.
Kawanan tersangka akhirnya menemukan korban berada di Jalan Gajahmungkur Selatan. Sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. Akan tetapi kawanan pelaku langsung menyerang dan terlibat perkelahian sengit. Rio, Setio, dan Budi menghajar korban menggunakan helm, batu, dan paving yang diambil di lokasi kejadian.
"Saya langsung memukul pakai paving di kepala dan menginjak-injak perutnya. Setio memukul pakai helm dua kali di wajah. Sedangkan Budi juga memukul menggunakan helm." ungkap Rio dibenarkan Setio dan Budi.
Berhasil membuat korban tak berdaya dan bersimbah darah. Para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Tak lama setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, jenazah korban dievakuasi dan dilarikan ke RSUP Dr Kariadi Semarang untuk dilakukan visum.
Tiga tersangka bakal terjerat pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang kasus pembunuhan dan dengan sengaja secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang yang mengakibatkan korban meninggal. Mereka terancam hukuman selama-lamanya 15 tahun. (abm)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar