Blogger Widgets

Dua Tersangka Pejabat Pemkab Siap Disidangkan

Diposting Unknown jam 19.52
SEMARANG- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menyatakan telah merampungkan berkas penyidikan terhadap dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sistem informasi manajemen pemerintahan desa (Simpedes) Kabupaten Cilacap senilai Rp 7,6 miliar.

Dua tersangka tersebut masing-masing; staf ahli Pemkab Cilacap, Dangir Mulyadi dan staf pembangunan Pemkab Cilacap, Suyatmo. Dalam kasus ini polisi juga menetapkan tersangka lain, yakni Direktur PT. Ekamatra Cipta Mandiri, Herry Karmawan.

"Berkas penyidikan ketiga tersangka telah rampung, sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga tak lama lagi siap disidangkan," kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Joko Setiono, ditemui di ruang kerjanya di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, Kecamatan Banyumanik, Semarang, Selasa (27/11/2012).

Joko menjelaskan, ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Cilacap tahun 2008. Kasus korupsi ini berawal saat ada alokasi dana sepihak oleh Pemkab Cilacap untuk mendanai proyek Simpedes. Pada proyek itu dianggarkan dana Rp 48 juta untuk tiap – tiap desa. Total yang mendapat dana itu berjumlah 269 desa. Secara keseluruhan proyek itu menelan anggaran sekitar Rp 13 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Joko, tersangka Dangir saat itu bertugas di bagian pemerintahan sebagai fasilitator. Sedangkan Suyatmo berperan broker pengadaan barang dan menerima uang Rp 125 juta dari proyek tersebut. Sementara dari tersangka dari pihak swasta selaku rekanan proyek.
"Dugaan korupsi itu mencuat setelah uang Rp 48 juta itu dibelikan seperangkat komputer beserta aplikasi pendukung dan pelatihan. Namun kenyataanya para kepala desa tidak pernah mendapatkan pelatihan pendampingan, sehingga komputer itu mangkrak tidak ada yang bisa menggunakan," ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laupe mengatakan, kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Wilayah (Polwil) Banyumas, sebelum akhirnya ditangani oleh Polda Jateng. "Kami sudah mengantoni sejumlah bukti, memeriksa sejumlah saksi, tersangka diduga kuat terlibat. Secepatnya kami limpahkan dan dua tersangka siap disidangkan," tandas Mas Guntur. (Mughis/LSP)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »