Blogger Widgets

Tahanan Polrestabes Ucul, Dibekuk di Kopeng

Diposting Unknown jam 19.12


Rugianto (37)
SEMARANG- Seorang tahanan Polrestabes Semarang Rugianto (37), yang kabur pada Minggu (7/10), sekitar pukul 03.00, akhirnya berhasil dibekuk oleh tim Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, kurang dari 24 jam. Tahanan kasus penggelapan itu disergap dalam persembunyian di daerah Kopeng Salatiga.

“Iya, sudah ditangkap di Kopeng, sekitar sekitar jam 21.00 (7/10),” ujar Kasat Reskrim AKBP Augustinus Berlianto Pengaribuan, saat dikonfirmasi, Senin (8/10).

Pangaribuan menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Gunungsari Jomblang, Candisari, Semarang itu bersembunyi di sebuah rumah milik salah satu kerabatnya. Dikatakannya, Rugianto merupakan tersangka kasus penggelapan. “Dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka bermacam-macam, di antaranya motor dan uang,” kata Augustinus.

Atas insiden ini, lanjut Augustinus, tentu akan memberatkan proses hukum tersangka. “Karena akan ada BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) tambahan,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Satuan Sabhara Polrestabes Semarang Bripka Arni selaku petugas jaga yang dinilai teledor, telah menjalani pemeriksaan oleh Provost. Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  tahanan tersebut kabur setelah sebelumnya sempat keluar dari sel bersama Bripka Arni.

Atas keteledoran tersebut, Bripka Arni terancam sanksi berat. Karena telah membawa tahanan keluar dari sel dengan sengaja. Sehingga tersangka Rigianto bisa memanfaatkan kelalaian itu untuk kabur.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alex Alim Rewos mengatakan, tindakan Bripka Arni menyalahi aturan, tidak bisa dibela dengan alasan apapun. “Dia membawa keluar saja itu sudah salah. Apalagi sampai kabur. Hingga saat ini telah kami proses, terkait pelanggaran disiplin. Bisa berat itu sangsinya,” kata Alex saat dimintai konfirmasi wartawan.

Dikatakan Alex, tahan bisa keluar dari sel ada tahapan prosedurnya. Semuanya sudah diatur sebagai Prosedur Tetap (Protap). Di anataranya harus ada perintah dari pimpinan yang berwenang. Misalnya izin dari Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) atau Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti). “Tapi kalau dalam kasus ini, satu orang (Polri) itu jelas tidak bisa,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polrestabes Semarang, Kompol Willer Napitupulu belum berani menjelaskan terkait sanksi yang diberikan oleh Bripka Arni. “Pemeriksaannya saja masih berlangsung, jadi hasilnya bagaimana ya belum bisa diketahuilah,” katanya. (Mughis)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »