SEMARANG- Praktek judi ding-dong tampaknya (masih) marak terjadi di Kota Semarang. Bahkan perjudian jenis ini dijadikan usaha rumahan atau dikelola perorangan dengan omzet harian menggiurkan.
Ironisnya, praktek perjudian jenis ding-dong mempunyai sasaran pelajar dan mempunyai omzet Rp 500 ribu perhari. Tentu saja hal itu mengindikasikan bahwa masih banyak pelajar mengalami ketagihan judi ding-dong.
Hal itu terungkap paska tertangkapnya seorang bandar judi ding-dong Sukamto (42), warga Jalan Medoho, Seruni RT 02/RW 04 Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, oleh tim Resmob Polrestabes Semarang, belum lama ini.
"Kami mendapat informasi masyarakat terkait adanya praktek perjudian jenis ding-dong. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, tersangka membuka praktek perjudian jenis ding-dong di sebuah kios tak jauh dari rumahnya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan dalam gelar perkara di Mapolrestabes, Kamis (4/10).
Kepolisian langsung melakukan penggerebekan. Berhasil disita barang bukti dari tangan tersangka, masing-masing tiga unit mesin ding-dong yang digunakan untuk berjudi. Uang recehan (pecahan) Rp 500 berjumlah Rp 153 ribu. "Tersangka ditangkap pada hari Rabu 26 september 2012 lalu, sekitar pukul 20.00, di Jalan Gajah Raya Semarang," kata Elan.
Elan mengakui, tidak mudah memberantas aksi perjudian. Pertumbuhannya seperti rumput yang hilang satu tumbuh seribu. Namun demikian, Elan bertekad memberantas semua jenis perjudian tanpa terkecuali. "Tersangka mengaku menjalankan bisnis tersebut atas perintah seseorang. Tapi saat kami selidiki, ternyata fiktif. Ia mengelola bisnis itu secara perorangan," ungkap Kapolrestabes.
Tersangka Sukamto mengaku baru setahun menjalankan praktek judi ding-dong tersebut. Ia berdalih, penghasilannya sebagai pekerja serabutan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kemudian berusaha mencari tambahan dengan membuka praktek judi.
Omzet harian sangat menggiurkan. Ia berhasil mengantongi sedikitnya Rp 500 ribu perhari. "Saya membukanya di sebuah kios, beroperasi sejak pukul 19.00, hingga tutup pukul 00.00. Rata-rata, pemasangnya adalah pelajar dan remaja," ujar Sukamto.
Para pemasang jika berhasil menebak gambar dalam permainan, akan mendapat uang sepuluh kali lipat dari besarnya uang taruhan. "Hanya kecil-kecilan ok mas, taruhannya antara Rp 100- Rp 1000. Misal Rp 100 jika menang mendapat Rp 1000," terang Sukamto.
Saat ini, Sukamto telah mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang guna mengikuti proses hukum lebih lanjut. Ia bakal berhadapan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Mughis)
Powered by Pendekar Bergitar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar