Blogger Widgets

Terperangkap 6 Jam, Maling Piano Remuk

Diposting Unknown jam 19.31
GAYAMSARI- Usai mencuri alat musik Piano, dua pencuri remuk digebuki setelah kurang lebih 6 jam terperangkap di gorong-gorong.

Dua pelaku pencurian piano diamankan di Polsek Gayamsari
Maling naas itu masing-masing: Ahmad Saifudin (30), warga Kampung Ujungsari RT 09/RW 01, Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara dan Suhartono (30), warga Jalan Kumudasmoro Dalam II RT 03/RW 04, Gisikdrono, Semarang Barat.

Keduanya ditangkap warga setelah kepergok melakukan tindak pidana pencurian di rumah Benny Panji Widayat (31), warga Jalan Bawangan No 12 RT 01/RW 02 Siwalan, Gayamsari.  Keduanya pun saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Gayamsari. Sementara dua pelaku bernama Bintoro dan Purnomo masih buron.

“Selama 6 jam, kami terperangkap di dalam gorong-gorong. Kami nggak berani keluar karena warga sudah mengepung,” ujar Saifudin saat gelar perkara di Mapolsek Gayamsari, Rabu (12/9) siang.

Pencurian itu dilakukan tersangka pada Selasa (11/9) sekitar pukul 02.00. Mulanya kawanan pelaku ini berkeliling dengan mengendarai motor untuk mencari sasaran. “Kami sudah merencanakan sejak nongkrong di kawasan pasar Johar,” kata Saifudin.  

Keempatnya terus mencari lokasi untuk dijadikan sasaran hingga akhirnya menemukan rumah korban. Bintoro dan Purnomo bertugas masuk ke dalam rumah, sementara dua lainnya berjaga-jaga di luar. "Tak lama kemudian, Purnomo dan Bintoro berhasil mengambil alat musik Piano,” tambahnya.

Mereka pun bergegas kabur. Namun belum jauh melangkah, tuan rumah memergoki pelaku menenteng Piano kesayangannya. Korban pun spontan langsung meneriaki maling sembari mengejar. Para pelaku terbirit-birit kabur. Rupanya teriakan korban mendapat respon dari warga sekitar hingga akhirnya ikut melakukan pengejaran. “Kami berdua bersembunyi di gorong-gorong. Sedangkan dua yang lain kabur nggak tahu kemana,” tambah Suhartono.

Kapala Polrestabes Semarang Kombes Elan Subilan mengatakan, kepolisian masih mengejar dua pelaku lain. Dua pelaku yang sudah ditangkap mengaku melakukan pencurian karena terdesak ekonomi. “Pengakuan salah satu tersangka, istrinya hendak melahirkan,” kata Kapolrestabes didampingi Wakapolsek Gayamsari AKP Dedy Setiawan.

Namun demikian, tersangka bakal mengikuti proses hukum lebih lanjut. “Keduanya terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Elan. (Mughis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »