Blogger Widgets

Sabu Senilai Rp 245 Juta Diselipkan Helm

Diposting Unknown jam 19.13
Sabu Senilai Rp 245 Juta Diselipkan Helm

SEMARANG- Tim Direktorat Narkoba Polda Jateng berhasil meringkus dua pengedar sabu yang beroperasi di lintas provinsi. Saat ditangkap, barang haram tersebut diselipkan di dalam helm yang dikenakan pelaku.

“Setelah melalui pengintaian, kami menangkap di sebuah pombensin Jonggrangan Klaten, Kamis (3/5). Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 162 gram atau senilai Rp 245 juta,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djihartono kepada wartawan, Jum’at (4/5).

Indentitas dua tersangka bersaudara ini masing-masing; Dedy Afandi dan Abdul Sudrajat, keduanya adalah warga Kabupaten Klaten. “Penangkapan kali ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya seorang tersangka bernama Andika oleh tim Reskrim Polres Wonosobo,” terang Djihartono.

Dikatakannya, dua tersangka adalah pengedar lintas provinsi. Mereka hendak melakukan transaksi di sebuah tempat. Namun tim kepolisian kemudian menyergapnya. “Para pelaku ini mengaku mengambil barang haram tersebut dari seorang bandar yang tinggal di daerah Bandung Jawa Barat. Kemudian ia menaiki kereta api untuk mengirim barang tersebut ke sejumlah daerah di Jawa,” tambahnya didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes John Turman Panjaitan.

Di hadapan polisi, tersangka Abdul Sudrajat mengaku, ia telah menjalani sebagai pengedar narkoba sejak setahun lalu. “Saya terpaksa karena mencari pekerjaan lain sulit. Saya membeli 200 gram, baru terjual 30 gram. Sebelumnya saya mengambilnya di stasiun kereta api di Klaten,” katanya.

Barang-barang tersebut dijual secara eceran. Pembelinya orang-orang tertentu yang pernah berkomunikasi dengan para pembeli yang lain. Namun ia mengaku tidak pernah bertemu secara tatap muka.

Sementara sedangkan tersangka Dedy Afandi baru menjalankan peredaran sabu sejak enam bulan lalu. “Setiap gram-nya, saya hanya mendapat keuntungan sebesar Rp 20 ribu,” katanya.

Kedua tersangka terjerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5-6 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 162 gram yang diperkirakan senilai Rp 245 juta, lima unit telepon seluler untuk bertransaksi, timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan sebuah jaket kulit serta helm yang digunakan tersangka untuk menyimpan sabu. (abm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »