Blogger Widgets

Seorang Pejabat Bina Marga Jadi Tersangka

Diposting Unknown jam 14.03
SEMARANG- Seorang pejabat Bina Marga Kota Semarang berinisial SR ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang. SR diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Kokrosono Semarang senilai Rp 2 miliar tahun anggaran 2013.
Lokasi proyek perbaikan berada di Jalan Kokrosono di Kelurahan Bulu Lor Kecamatan Semarang Utara.
Tidak hanya itu, selain SR, sebelumnya penyidik Cabjari juga telah menetapkan Direktur CV. Bintang Sembilan berinisial J.

Kepala Cabjari Semarang, Budhi Purwanto, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan. Pihaknya dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka.
"SR diitetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 18 Agustus 2014. Sedangkan J telah ditetapkan sebelumnya, yakni pada 9 Juli 2014 lalu." kata Budhi, Kamis (21/8).

Dijelaskan, berdasarkan hasil audit penghitungan teknik, dalam kasus ini diperkirakan merugikan uang negara Rp 145 juta, dari nilai proyek Rp 2 miliar. "Sekarang masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara," imbuhnya.

Peran tersangka SR dalam kasus ini sebagai pejabat Bina Marga Semarang, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara tersangka J adalah pihak rekanan, atau kontraktor.

Dugaan tidak pidana korupsi ini mencuat setelah proyek perbaikan di Jalan Kokrosono, Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara ini sempat mandek, alias tidak bisa menyelesaikan. Sehingga pihak rekanan diputus kontrak.

"Setelah dilakukan penyelidikan, dari pekerjaan yang dilakukan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan," beber Budhi.

Bukti-bukti yang menguatkan penyidik, kemudian menyeret seorang pejabat Bina Marga dan seorang kontraktor. Untuk tersangka J telah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. J yang merupakan rekanan pada pekerjaan proyek, diduga menerima kelebihan bayar dari proyek yang telah dikerjakan.

"Sedangkan untuk tersangka SR masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi, untuk melengkapi berkas" imbuhnya. Kendati demikian, keduanya belum dilakukan penahanan.

Proyek peningkatan ruas Jalan Kokrosono senilai sekira Rp 2 miliar tahun 2013 diduga terjadi penyimpangan. Bahkan proyek tersebut gagal direalisasikan.

Sedikitnya ada empat kontraktor pelaksana proyek Pemkot Semarang di-blacklist atau masuk dalam daftar hitam, oleh Dinas Bina Marga Semarang. Keempatnya dinilai telah gagal menyelesaikan 7 proyek pembangunan di tahun 2013. Empat kontraktor tersebut, masing-masing; PT Jaya Sentosa Indah, CV Az Zahra, CV Jala Majapahit, dan CV Bintang Sembilan.

PT Jaya Sentosa Indah tidak mampu menyelesaikan pekerjaan peningkatan Jalan Madukoro senilai Rp 5,1 miliar APBD 2013 murni. CV Az Zahra tidak mampu menyelesaikan untuk pekerjaan pemeliharaan Jalan Desel senilai Rp 5,1 miliar.
CV Jala Majapahit tidak menyelesaikan dua pekerjaan, peningkatan Jalan Hawa Rp 5,1 miliar dan pemeliharaan Jalan Cinde Raya Rp 527 juta.

Sementara CV Bintang Sembilan tidak menyelesaikan tiga pekerjaan, yakni pemeliharaan Jalan Kokrosono Rp 2,1 miliar, pemeliharan Jalan Raya Klipang-Sendangmulyo Rp 901 juta, dan pemeliharaan Jalan Sarwo Edi Wibowo Rp 896 juta. (mgs/lsp)



Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »