SEMARANG- Penyidik Reserse Kriminal Polsek Tugu akhirnya melepaskan dua orang pembawa emas 3 kilogram atau senilai Rp 1,5 miliar yang terjaring razia di depan terminal Mangkang.
Pelapasan itu menyusul setelah pihak pemilik emas telah mendatangi Mapolsek Tugu dan menyerahkan surat-surat perizinan.
"Surat-surat kepemilikan barang perhiasaan emas itu dinyatakan lengkap, pemilik emas Teten Suryono (45), warga Bandung, telah menunjukkan bukti," kata Kapolsek Tugu, Kompol Ana Maria, Rabu (24/7).
Dikatakan Ana, pihak pemilik menyerahkan surat-surat berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), surat jalan pengiriman, surat tanda perusahaan serta surat perizinan kepemilikan emas. "Kami sudah cek, semua surat dinyatakan asli dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai hukum," katanya di Mapolrestabes Semarang, kemarin.
Pihak pengirim mengaku tidak menyertakan surat-surat karena berdalih menjelang lebaran tahun ini pesanan meningkat. "Mereka kemudian memutuskan untuk mengirimkan emas terlebih dahulu, sedangkan surat-suratnya menyusul," imbuh Ana.
Sejumlah perhiasan emas itu sedianya akan dikirim ke Toko Emas Bintang di daerah Kranggan Semarang. "Emas tersebut seberat 3 kilogram atau kurang lebih senilai Rp 1,5 miliar. Semuanya merupakan emas pesanan," katanya.
Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan penyitaan karena pengirim tidak bisa menunjukkan surat-surat perizinan. Sehingga emas tersebut patut dicurigai menjadi barang ilegal.
"Jika tidak ada surat-surat, secara otomatis kami mencurigai barang tersebut merupakan hasil tindak kejahatan. Sekarang pemilik telah melengkapi surat perizinannya," tambah Ana.
Tindak pidana pencurian emas rentan terjadi menjelang lebaran. "Kami melakukan antisipasi dimungkinkannya barang tersebut barang curian," pungkasnya. (G-15/LSP)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar