perusahaan jasa Fumigasi Veromon dan satu karyawannya sebagai tersangka.
Kedua orang tersebut dinyatakan telah lalai sehingga membahayakan keselamatan banyak orang saat melakukan pekerjaan. "Dua orang sudah kami tetapkan tersangka. Sudah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan, barang bukti sudah kami amankan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan di Mapolrestabes Semarang , Senin (1/7).
Tersangka adalah Doni Tri nugroho (33), warga Kintelan Semarang, selaku Direktur Fumigasi Veromon, perusahaan vendor yang menangani pekerjaan perawatan saluran di gedung DPRD Jateng; dan Rochman (28), warga Kanalsari Timur II Semarang, selaku karyawan yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
"Mereka telah mengakui kelalaian saat melakukan pekerjaan tersebut. Hal itu terjadi saat proses menonaktifkan kandungan kimia pada sisa obat Phosphine yang digunakan untuk fumigasi," ungkap Elan Subilan.
Dikatakan Elan, keduanya dijerat pasal Pasal 103 dan atau Pasal 104 No 32 tahun 2009 jo PP No 18 Tahun 1999 tentangan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," tandas Elan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Harryo Sugihhartono.
Pihaknya mengaku telah melakukan penyelidikan secara mendalam dan hati-hati. Tim kepolisian kemudian menemukan kejanggalan, lanjut Elan, di antaranya terkait pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan. Diketahui, salah satu pekerja mengelola limbah padat berbahan kimia. Seharusnya disimpan minimal selama 2 jam, tapi tidak dilakukan oleh pekerja tersebut. Sehingga ada senyawa air yang kemudian menguap jadi ledakan.
"Petugas kami mendapati ledakan kecil berbunyi dag-dig-dug, lebih dari 40 kali. Kami saat itu masih bertanya-tanya—apakah ini bencana atau bukan? Ternyata setelah diselidiki terungkap bahwa itu faktor kelalaian," terang Kapolrestabes.
Sang direktur vendor ditetapkan tersangka karena terlibat memerintahkan jenis pekerjaan tersebut.
"Vendor ini dilibatkan dalam pengelolaan limbah di gedung DPRD Jateng. Berbentuk badan usaha CV, sang direktur mempunyai peran secara langsung memerintahkan kepada karyawannya," imbuh Kasat Reskrim.
Dalam insiden tersebut tidak ada kerugian secara materi maupun kerugian jiwa.
Kepada wartawan, Tersangka Doni mengakui adanya kesalahan dalam proses pekerjaan tersebut. Dia menjelaskan, proses fumigasi di DPRD Jateng ditangani sejak dua minggu lalu.
"Caranya dengan memasukkan Phospine ke dalam mangkok plastik dan diletakkan di dalam ruangan, kemudian ruangan tersebut ditutup selama dua hari agar uap Phospine bekerja menghilangkan bakteri," terang Doni.
Terakhir dilakukan pada hari Jum'at (29/6), lalu. Prosesnya, ada zat kimia berbentuk tablet, kemudian ditaruh di mangkok tersebut dalam beberapa waktu dan menimbulkan uap. Sementara sisa limbahnya berupa abu," kata Doni di Mapolrestabes Semarang.
Idealnya, limbah tersebut kemudian disimpan selama dua hari dan ditaruh di dalam ruangan dibersihkan menggunakan blower. Kemudian abu sisa Phosphine dihilangkan kandungan kimianya dengan cara direndam air detergen. Setelah itu didiamkan minimal satu jam kemudian dikubur.
"Berikutnya, kami nonaktifkan dengan menggunakan air detergen sampai timbul busa dan abunya larut. Paling cepet ditunggu 1 jam. Selama proses itu sudah dilakukan, zat tersebut telah tidak berbahaya," katanya.
Tapi dalam proses sebelum insiden itu, Rochman selaku karyawan, melakukan pekerjaan dengan terburu-buru saat proses penonaktifan kandungan kimia dari Phosphine. "Dia hanya merendam abu Phospine selama dua menit dan membuangnya ke saluran pipa air dari balkon lantai dua gedung DPRD Jateng, sehingga terjadi ledakan," kata Doni.
"Kesalahan saya tergesa-gesa. Seharusnya ditunggui lama. Saya hanya sekitar satu atau dua menit tapi sudah ada detergennya. Saat dibuang ternyata saluran kering sampai timbul ledakan," kata Rohman dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, kemarin.
Pria yang mengaku bekerja sebagai petugas fumigasi sejak dua tahun itu tak menyangka bila akhirnya terjadi ledakan dahsyat. Suara ledakan itu sempat mengakibatkan atap di lantai satu gedung DPRD Jateng ambrol. Bahkan asap mengepul juga keluar dari sumber ledakan di lubang selokan berukuran 50cm x 50cm. Petugas PLN, pemadam kebakaran, tim Gegana dan Labfor pun diturunkan beberapa saat setelah kejadian.
Tim Inafis Polrestabes Semarang melakukan olah TKP dan membawa dua tersangka beserta barang bukti ke Mapolrestabes Semarang. Barang bukti tersebut di antaranya satu kantong plastik serbuk warna abu-abu, dua kantong plastik isi mangkok plastik, satu kantong plastik berisi cairan yang diambil dari lantai 2, dan satu botol kosong phosphine.
Diberitakan sebelumnya, ledakan terjadi di sebelah Barat gedung DPRD Jateng hari Minggu, (30/6) sore. Menurut keterangan saksi, ledakan terjadi lebih dari 10 kali.
Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan penyebab ledakan karena adanya kesalahan prosedur saat petugas fumigasi membuang sisa obat pembasmi hama yang mengandung Phosphine.
"Itu sebetulnya ada proses fumigasi di DPRD menggunakan zat kimia. Namun ada SOP yang dilanggar, jadi tidak membuang pada tempatnya sehingga pada waktu kurun waktu tertentu ada ledakan kecil. Jadi tidak ada unsur kesengajaan," kata Dwi.(G-15/LSP)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar