Pasalnya, wanita ini telah diberikan uang ganti rugi Rp 45 juta agar pindah tempat, tapi Simpen justru membandel dan ngotot tetap berjualan di emper Hotel Royal Phonix Jalan Sriwijaya No 30 Semarang.
Jengkel atas hal itu, pihak Hotel Royal Phonix akhirnya memperkarakan ke ranah hukum. Simpen dilaporkan ke Mapolrestabes Semarang karena melanggar Undang-undang tentang Jalan Pasal 11, 12 UU RI No 38 tahun 2004.
UU tersebut menjelaskan barang siapa dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, di dalam ruang manfaat jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
"Terlapor berjualan di depan Hotel Royal Phonix tanpa izin yang berhak. Setelah ditegur, dia tetap tidak mau pergi," ujar perwakilan Hotel Royal Phonix, Sri Tuti Saraswari (60), warga Jalan Lampersari No 50 RT 01 RW 03 Lamper Lor Semarang Selatan Kota Semarang, saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Rabu (3/7).
Diceritakan oleh Tuti, mulanya, di depan hotel tersebut telah lama diketahui ada sejumlah pedagang, termasuk terlapor, dengan cara mendirikan kios permanen di tanah milik Royal Phonix, tanpa seizin pemilik. Lokasi tepatnya di sekitar depan pintu masuk hotel. Namun keberadaan sejumlah pedagang itu baru dibicarakan sejak bulan September 2012 silam.
"Berhubung pihak hotel akan melakukan renovasi, maka kemudian dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak. Hasilnya disepakati bahwa pihak hotel memberikan uang ganti rugi, sementara pihak pedagang bersedia pindah lokasi jualan," ungkap Tuti yang melapor sekitar pukul 10.20, kemarin.
Setelah uang ganti rugi diberikan, para pedagang tersebut kemudian membongkar kiosnya, termasuk kios terlapor.
"Terlapor sendiri meminta uang ganti rugi Rp 45 juta. Kami memberikan uang ganti rugi tersebut pada bulan Agustus 2012 silam," terangnya.
Akan tetapi, meski telah mengantongi Rp 45 juta, terlapor tetap membandel jualan di tempat tersebut. Kali ini, terlapor tampil beda dengan cara memodifikasi mobil sedemikian rupa, hingga mobil tersebut berfungsi sebagai kios.
"Kami sudah berkali-kali memeringatkan, tapi dia tetap saja bandel dan tak menghiraukan," imbuh Tuti.
Pihak hotel merasa dirugikan, sebab telah memberi uang ganti rugi. Selain itu, keberadaan mobil kios milik terlapor mengganggu akses jalan keluar-masuk hotel. "Masak di depan hotel ada orang berjualan, ya jelas mengganggu. Apalagi soal kebersihan, di depan hotel sering terlihat kotor imbas sampah dagangan," ujar Tuti.
Pihaknya mengaku telah berusaha menyelesaikan secara baik-baik. Berkali-kali menegur agar pindah lokasi. Bahkan telah ditegur oleh pihak kelurahan, dan Satpol PP Kota Semarang. "Namun terlapor terlapor tetap saja tidak mau pergi dan masih tetap jualan di tempat tersebut," katanya.
Tidak mau ambil pusing, pihak hotel kemudian melaporkan secara resmi ke pihak berwajib dengan nomor LP/B/1121/VII/2013/jtg/Restabes. Terlapor dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-undang tentang jalan. (G-15/LSP)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar