SEMARANG- Seorang mantan Kepala Sekolah MTS Raudlotul Mutallimin, Tugu, Semarang, Aidin SH (50), warga Tugu, Semarang, dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Selasa (4/6).
Diduga, mantan Kepala Sekolah tersebut melakukan tindak pidana penggelapan uang dengan cara memalsukan proposal permohonan bantuan sosial senilai Rp 45 juta.
"Diduga, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata pemilik Yayasan, H Abdulah (62), warga Jalan Mangkang Wetang RT 03 RW 06 Tugu Semarang, saat melaporkan kasus tersebut di Polrestabes Semarang.
Kasus tersebut bermula pada 13 April 2011 silam. Terlapor membuat proposal dana bantuan sosial untuk pembanginan atas nama yayasan. "Atas pengajuan itu, cair dana bantuan Rp 45 juta. Seharusnya dana digunakan untuk pembangunan kantor sekolah MTs," katanya.
Kendati demikian, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat itu, terlapor menjabat sebagai kepala sekolah. "Saat membuat proposal pembangunan tersebut, terlapor tidak memberitahukan kepada pihak yayasan," imbuh Abdulah.
Atas kejadian itu, Abdulah selaku penanggung jawab yayasan merasa terlapor menyalahgunakan jabatan dan mencemarkan nama baik yayasan. Sebagi kepala sekolah saat itu--yang seharusnya menjadi contoh justru mencari keuntungan senilai Rp 45 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan, sudah menerima laporan tersebut. Pihaknya masih memintai keterangan sejumlah saksi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (G-15/LSP)
by: red
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar