Sedikitnya ada 14 buronan Kejati yang belum tertangkap. Nama-nama beken laiknya Endang Setyaningsih, Bambang Guritno, Yanuelva Etliana, Ashar Astika, Titik Kirnaningsih, dan lainnya terpampang dalam situs pencarian di Kejati. Namun, sampai saat ini kebedaan mereka masih jua belum terungkap.
"Pihak Kejaksaan harus bisa menangkap buronan yang kabur atau tidak memebuhi panggilan. Buronan Eva (Yanuelva Etliana) mestinya sudah ditangkap karena sudah lama dijadikan DPO, kalau tidak ya Kajatinya harus bertanggungjawab," pinta Koordinator Maki Bonyamin Saiman, belum lama ini.
Bonyamin kembali meminta agar kejaksaan untuk serius menangkap para buronan yang belum terungkap. Target penangkapan sendiri mestinya ada jangka waktunya, sehingga bisa serius untuk menanganinya.
Dalam kasus buronan Eva, Bonyamin mengultimatum kejaksaan agak tidak menyelepekan penuntasan kasus tersebut. Bahkan, Maki berani mengultimatum kejaksaan agar cepat menangkap Eva.
Maki sendiri sudah memberikan ultimatum sejak dua bulan lalu, dan jatuh tempo tiga bulan hingga bulan Juni depan.
Kejaksaan juga diniai teledor dalam upaya menangani seorang koruptor, terutama kepada Eva saat menjalani sidang putusan sela. Akibat tidak ditahan itulah, Eva kabur tanpa menghilangkan jejak. Kasus Eva dengan sendirinya menjadi kasus yang bakal tidak akan tuntas.
Perlu diketahui, Eva diburu kejaksaan karena telibat dalam kasus kredit fiktif di Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah senilai Rp 39 miliar. Ia dihukum 15 tahun, denda Rp 500 Juta (subsider enam bulan), uang pengganti Rp. 39.110.864.185 (subsider 4,5 tahun). Mantan Bupati Kabupaten Semarang, Bambang Guritno terjerat kasus korupsi buku ajar tahun 2004. Bambang divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan Rp 5,8 miliar (satu bulan kurungan). Bambang dinyatakan DPO sejak pada 21 April 2010.
Sementara Istri Wali Kota Salatiga Titik Kirnaningsih terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga. Titik dijatuhi hukuman lima tahun, denda Rp 300 juta (subsidair 4 bulan kurungan) dan uang pengganti Rp 2,5 miliar (setara dua tahun penjara).
Berbeda dengan lainnya, Titiek pernah menjalani penahanan di rumah tahanan dalam proses hukum. Tapi, dengan alasan sakit ia mengajukan pembantaran. Setelah masa pembantaran usai, Titik pun mengajukan tahanan kota dan dikabulkan hakim. Saat ini, bekas anggota DPRD Kota Salatiga itu masih berstatus sebagai tahanan kota dan tengah mengajukan upaya hukum lanjutan di Mahkamah Agung. (zar/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar