SEMARANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang mengamankan dua truk bermuatan kosmetik ilegal berbagai merek, Kamis (16/5). Truk tersebut diamankan dari hasil penggerebekan sebuah rumah mewah di Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas.
Sejumlah obat dan kosmetik berbahaya dan tanpa memiliki izin tersebut siap diedarkan. Di antaranya kosmetik pelembut wajah tersebut ditengarai digunakan di sejumlah salon.
Kepala Balai Besar POM di Semarang,
Zulaimah mengatakan, ditemukan bahan-bahan kimia berbahaya dalam kosmetik tersebut. Di antaranya zat Clinda yang biasa digunakan untuk obat jerawat dan Hidrokortison untuk menghaluskan kulit. "Zat Hidrokinon dan Hidrokortison bersifat karsinogenik atau berpotensi sebagai penyebab kanker," kata Zulaimah, di kantor BPOM Semarang, Kamis (16/5).
Dikatakannya, zat kimia tersebut termasuk obat keras yang mempunyai dampak berbahaya. Di antanya menyebabkan flek hitam hingga mengakibatkan kanker.
"Kalau melihat bentuknya, kosmetik tersebut sulit dibedakan keasliannya. Namun setelah kami teliti dan dilakukan uji laboratorium, ternyata mengandung zat berbahaya. Kami menemukan 86 bahan kimia berbahaya. Paling banyak berupa krim malam dan krim siang," imbuhnya.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu (15/5) malam, barang-barang tersebut tiba di Semarang pada Kamis (16/5) sekira pukul 01.00. Dipaparkan Zulaimah, bahan kosmetik berbahaya sebanyak 160 karton, bahan cair sebanyak 29 jerigen berisi 25 liter, 2 jerigen berisi 1.000 liter, dan kemasan produk sebanyak 7 karung.
Dari jumlah itu diketahui, 86 item merupakan bahan baku, 31 bahan kemasan, 33 produk setengah jadi, dan 7 item alat produksi 7. "Produk jadinya saat pemggerebegan baru saja di distribusikan," timpal Zulaimah.
Barang-barang berbahaya itu telah disebarkan ke beberapa daerah, di antaranya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, beberapa daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali.
"Peredarannya tidak dijual umum, melainkan ke salon dan klinik kecantikan karena tidak ada merek, hanya kode saja. Kalau sudah masuk salon lantas merknya dikasih sendiri, itu masih kami selidiki," imbuhnya.
Sementara tersangka berinial SA (40) akan menjalani pemeriksaan pada Senin (20/5) mendatang. Informasi yang dihimpun, tersangka memiliki karyawan sebanyak 40 orang yang terdiri dari bagian produksi dan marketing, dengan omzet perbulan Rp 1 milliar. "Kami masih terus mengembangkan penyelidikan. Senin besok, akan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui darimana bahan tersebut didapatkan," pungkas Zulaimah.
Tersangka kasus produksi kosmetik ilegal tersebut telah melanggar UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda 1, 5 M. (G-15/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar